Jumat, 3 Januari 2025 – 20:41 WIB
Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi yang dibatalkan ambang batas kepresidenan atau PT 20 persen, membuka kemungkinan bagi partai politik untuk mengusung calon presidennya dalam pemilu presiden. Akankah partai siap menunjukkan kadernya?
Baca juga:
Selama tahun 2024, TNI Angkatan Laut akan memberantas 57 kasus penyelundupan senjata, obat-obatan, dan organ manusia.
Yandri Susanto, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional, mengatakan PAN menghormati keputusan tersebut karena bersifat final dan mengikat.
“Kalau putusan MK baru keluar kemarin, tentu tegas dan mengikat, kita hormati. Tentu nanti para deputi akan menyesuaikan hasil putusan MK, yakni tahun 2029, Insya Allah. , mulai berlaku,” kata Yandri Garbiy kepada wartawan di Kompleks Istana Bogor, Jawa. Jumat, 3 Januari 2025.
Baca juga:
Ketua PBNU ingin berkontribusi dalam program makan gratis bergizi
Disinggung apakah PAN akan mempertimbangkan calon calon presiden pada Pilpres 2029 menyusul putusan Mahkamah Konstitusi, Yandri mengatakan partainya masih loyal kepada Prabowo Subianto. Ia mengatakan, Prabowo Subianto masih menjadi sosok terbaik.
“Kami masih setia kepada Pak Prabowo. Pak Prabowo tetap yang terbaik,” jelasnya.
Baca juga:
Menurut pakar hukum, ambang batas kursi kepresidenan telah mengecualikan calon-calon potensial
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MC) adalah calon presiden atau ambang batas kepresidenan 20 persen kursi DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan MK atas perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Octavia di Gedung MK, Kamis, 2 Januari 2024. di Jakarta Pusat.
– Permohonan para pemohon akan kami penuhi sepenuhnya, – kata Suhartoyo.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan ketentuan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Memerintahkan agar keputusan ini diumumkan secara sepatutnya dalam Berita Negara Republik Indonesia, ujarnya.
Halaman berikutnya
– Permohonan para pemohon akan kami penuhi sepenuhnya, – kata Suhartoyo.