Jumat, 3 Januari 2025 – 09:20 WIB
Jakarta – Ian Iskandar selaku kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri merinci pengembalian dokumen kliennya dalam empat kali kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). .
Baca juga:
Nasib uang Rp 2,5 miliar diperoleh Donald Combes dan antek-anteknya dengan memeras warga Malaysia dari penonton DWP.
Akhirnya berkas tersebut dikembalikan ke Polda Metro Jaya oleh Kejaksaan Agung (Jaksa Penuntut Umum) pada tanggal 2 Februari 2024 karena berkas tidak memenuhi syarat materil, katanya, Kamis, 2 Januari 2025.
Ian mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya tidak menyerahkan kembali berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta, melebihi batas waktu 14 hari yang ditetapkan Pasal 138 KUHAP.
Baca juga:
Anak-anak muda yang ingin menyebarkan skandal di Bekasi malah menjadi korban kekerasan
Sehingga pada tanggal 7 Maret 2024, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengirimkan surat kepada Polda Metro Jaya meminta dilanjutkannya proses penyidikan perkara tersebut setelah berkasnya dikembalikan Kejaksaan Agung pada tanggal 2 Februari 2024 karena tidak memenuhi materi. persyaratan.” – katanya.
Baca juga:
Pengacara Firli Bahuri mengungkap temuan mengejutkan dalam berkas kasus pungli SYL
Kemudian, lanjutnya, hingga 18 November 2024, penyidik Polda Metro Jaya tidak melengkapi berkas dan tidak mematuhi instruksi jaksa. Dia mengatakan, berkas-berkas tersebut tidak diserahkan ke Kejaksaan Agung oleh Polda Metro Jaya. Sehingga, kata Ian, Kejaksaan Agung mengembalikan Surat Pemberitahuan Inisiasi Penyidikan (SPDP) ke Polda Metro Jaya dan diterima pada 28 November 2024.
Surat Jaksa DKI tertanggal 28 November 2024 untuk mengembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya terungkap dalam putusan Hakim Luciana Amping dalam sidang praperadilan yang dibuka MAKI dengan Terdakwa I, Kapolda Metro Jaya, dan Terdakwa II Jaksa DKI, ” katanya. .
Sekali lagi, Ian mengatakan, hal tersebut sebaiknya ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya dengan mengeluarkan perintah gencatan senjata sesuai Pasal 109(2) KUHAP.
Perkara tersebut tidak ada bukti dan tidak memenuhi syarat materiil. Bahkan saat peninjauan kembali permohonan praperadilan yang diajukan MAKI, Hakim Luciana Amping menyatakan tidak ada bukti dan bukan merupakan tindak pidana. kepastian hukum dan keadilan, hakim mengajukan usul untuk membatalkan perkara aquo “akan dilakukan penyidikan atau SP3,” ujarnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, Ian Iskandar selaku kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membocorkan berkas perkara pemerasan kliennya terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). sudah empat kali bolak-balik antara kejaksaan dan polisi.
Namun berkas tersebut belum dinyatakan lengkap untuk diuji. Menurut dia, hal itu terjadi karena berkas-berkas tersebut hingga saat ini belum memenuhi syarat material. Dimana, lanjut Ian, tidak ada bukti dan kasus tersebut dikatakan tidak ada.
Sebagai informasi, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karioto mengaku mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menangani kasus pungli yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. . Dia yakin kasus ini bisa diselesaikan dalam waktu kurang dari dua bulan.
Mudah-mudahan kita upayakan secepatnya dalam waktu 1-2 bulan, kata Karyoto Polda di Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Desember 2024.
Mantan Direktur Reserse Komisi Pemberantasan Korupsi ini mengatakan, kasus Firley merupakan tanggung jawabnya semasa menjabat Kapolda Metro Jaya. Diakuinya, unit antikorupsi Polri juga sudah berupaya menuntaskan kasus tersebut.
“Kalau kita bilang formil dan materil, itu lebih materil dan hanya cross check,” ujarnya.
Halaman berikutnya
Diberitakan sebelumnya, Ian Iskandar selaku kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membocorkan berkas pemerasan kliennya terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). sudah empat kali bolak-balik antara kejaksaan dan polisi.