Jumat, 3 Januari 2025 – 13:26 WIB
Jakarta, VIVA- Kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak sebatas bukti administratif, namun merupakan kriteria kemampuan mengemudi yang harus dijaga.
Baca juga:
Anda tidak bisa memiliki SIM seumur hidup, Cacorlantas fokus pada keterampilan mengemudi
Untuk meningkatkan disiplin jalan, Direktorat Lalu Lintas Polri akan memperkenalkan sistem titik pelanggaran sebagai mekanisme kontrol bagi pemegang kartu SIM.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Paul An Suhanan mengatakan, setiap pemegang kartu SIM akan diberikan 12 poin sebagai batas toleransi pelanggaran lalu lintas.
Baca juga:
53 Polisi Akan Langgar Etika di 2024, Irjen Karyoto: Saya Optimistis Karier Meningkat di 2025
“Yang mendapat SIM diberi 12 poin,” kata Aan. VIVAJumat, 3 Januari 2025.
Baca juga:
Ancaman Inspektur Utama Karioto kepada anggota yang melanggar peraturan
Dia menjelaskan, sistem tersebut dirancang untuk memberikan hukuman berlapis kepada pengemudi yang melanggar aturan.
“Kemudian akan dikurangi satu poin untuk pelanggaran ringan, tiga poin untuk pelanggaran sedang, dan lima poin untuk pelanggaran berat.
Sistem ini digunakan pada kecelakaan lalu lintas ringan dan berat. Poin dikurangi berdasarkan tingkat kesalahan pengemudi.
Dengan mekanisme tersebut, Polri berharap dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab pengemudi untuk menaati peraturan lalu lintas.
“Jika poin habis masa berlakunya dalam waktu satu tahun, maka pemegang SIM harus melakukan tes ulang atau SIMnya dicabut untuk sementara,” jelasnya.
Selain menerapkan sistem poin, Polri mewajibkan perpanjangan SIM setiap lima tahun sekali. Hal ini dilakukan untuk menjaga keterampilan mengemudi.
“SIM bukanlah produk administrasi, SIM merupakan kualifikasi keterampilan mengemudi.
Halaman berikutnya
Sistem ini digunakan pada kecelakaan lalu lintas ringan dan berat. Poin dikurangi berdasarkan tingkat kesalahan pengemudi.