Jumat, 3 Januari 2025 – 14:54 WIB
Jakarta – Korps Keselamatan Lalu Lintas Polri (Corlantas) akan menerapkan sistem pemberian poin kepada pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang melanggar peraturan lalu lintas. Sistem poin ini berlaku tahun ini.
Baca juga:
Pengemudi harus waspada karena hal ini dapat mengakibatkan izin mengemudinya dicabut
Dasar aturan tilang ini terdapat dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Pengaturan Surat Izin Mengemudi. Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan mengungkapkan, sistem ini sudah diterapkan sejak Januari lalu.
“Pada bulan Januari ini, penerbitan catatan lalu lintas mulai berlaku. Artinya, sesuai dengan aturan yang ada, sedang diberlakukan sistem poin yang sesuai dengan Perpol (peraturan kepolisian) yang ada,” kata Aan dalam keterangan resminya, 3 Jumat. Januari 2025.
Baca juga:
Anda tidak bisa memiliki SIM seumur hidup, Cacorlantas fokus pada keterampilan mengemudi
“Di sana dapat poin, dibuat sistem poin. Lalu digabung dengan penerbitan kartu SIM. Jadi ada 12 poin, yang dapat kartu SIM mendapat 12 poin,” kata Aan.
Jumlah titik tiket untuk skema itu sendiri bervariasi berdasarkan pelanggaran lalu lintas dan insiden lalu lintas. Dalam Pasal 35 Perpol Nomor 5 Tahun 2021, jumlah poin pelanggaran lalu lintas meliputi 5 poin, 3 poin, dan 1 poin.
Baca juga:
Kartu SIM habis masa berlakunya saat libur Natal, tidak perlu membuat yang baru
“Titik-titik kecelakaan lalu lintas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat “b” Pasal 33 ayat 2 meliputi: a. 12 poin; B. 10 poin atau c. 5 poin,” kata Perpol.
Kemudian, untuk setiap pelanggaran yang dilakukan pengemudi, dipungut 1 denda dengan kategori minimal 12 poin dan 2 denda dengan kategori minimal 18 poin.
Jika sudah mencapai poin maksimal, apakah kartu SIM Anda bisa dibatalkan dan Anda bisa mendapatkan kartu SIM baru? Pengemudi yang kehilangan Surat Izin Mengemudinya dapat mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi baru.
Aturan pengakuan permohonan kartu SIM baru tertuang dalam Pasal 39 ayat (3) Perpol Nomor 5 Tahun 2021. Namun pengendara bisa mengajukan permohonan kartu SIM baru dengan syarat keputusan tersebut dilaksanakan terlebih dahulu.
Setelah masa pembatalan, pengemudi dapat mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi baru dengan syarat mengikuti tata cara pengurusan Surat Izin Mengemudi dan penerbitan Surat Izin Mengemudi baru. Paragraf ketiga Pasal 39 harus diubah sebagai berikut:
Setelah berakhirnya jangka waktu sanksi pencabutan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemilik Surat Izin Mengemudi dapat mengajukan permohonan pengembalian Surat Izin Mengemudi, apabila ia menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan mengemudi serta memenuhi kewajiban pengemudi. lisensi suatu keharusan tata cara penerbitan Surat Izin Mengemudi baru.
Halaman berikutnya
Sumber: