Presidential Threshold Akhirnya Dihapus, Gus Yahya: NU Bertindak Sebagai Pemilih, Bukan Domain Kami

Sabtu, 4 Januari 2025 – 06:50 WIB

Jakarta – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MC) yang menghapus batasan pencalonan presiden. ambang batas kepresidenan (PT) 20 persen.

Baca juga:

MK Hapus Presidential Threshold, Rocky Gerung: Selamat Datang Era Baru, Salam Akal Sehat

Dia menyatakan, PBNU tak punya ruang untuk berkomentar banyak soal keputusan tersebut. Sebab, kedudukan NU hanya sebagai masyarakat yang mempunyai hak pilih.

“Bagi kami, kami tidak menganggapnya domain NU karena demokrasi itu basis partai politik. Domain partai politik,” kata Gus Yahya kepada wartawan, Sabtu, 4 Januari 2025.

Baca juga:

Kisah Mahasiswa UIN Yogyakarta Menangkan Capres 20 Persen dihapus MK

“Posisi NU dan warganya dalam hal ini adalah sebagai pemilih. Kalau diberi kesempatan memilih, kami akan memilih,” ujarnya.

Ketua MK Suhartoyo akan uji perselisihan hasil Pilpres 2024

Baca juga:

MK memberikan kesempatan kepada partai untuk mengusung calon presidennya, namun PAN tetap menganggap Prabowo yang terbaik

Gus Yahya menjelaskan keputusan penghapusan tersebut ambang batas kepresidenan Hal ini telah menjadi perdebatan sejak lama. Tentu saja, dia menilai MK punya dasar konstitusional sebelum mengambil keputusan tersebut.

“Tentunya MK mempunyai landasan konstitusional tersendiri dalam mengambil keputusan tersebut, yang mana MK menilai lebih konstitusional,” jelasnya.

Di sisi lain, ia mengatakan para aktor politik atau pimpinan partai politik mempunyai visi terhadap konstruksi politik ke depan agar ada keseimbangan antara tuntutan demokratisasi dan efektivitas tata kelola politik nasional.

“Kita tentu tidak memikirkan demokrasi dengan mengorbankan, misalnya sistem politik yang tidak efektif, ya tentu saja tidak,” lanjut Gus Yahya.

“Tapi patut menjadi pertimbangan. Saya kira itu pendapat para pemimpin politik,” jelas Gus Yahya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus batasan 20% kursi di DPRK bagi calon presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 “Tentang Pemilu”.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam perkara 62/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalija, yakni Enika Maya Octavia, Rizki Maulana Syafei. Faisal Nasirul Haq dan Tsalis Khoriul Fatna.

– Permohonan para pemohon akan kami penuhi sepenuhnya, – kata Suhartoyo.

Mahkamah Konstitusi memutuskan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Memerintahkan agar keputusan ini diumumkan secara sepatutnya dalam Berita Negara Republik Indonesia, ujarnya.

Halaman berikutnya

“Kita tentu tidak memikirkan demokrasi dengan mengorbankan, misalnya sistem politik yang tidak efektif, ya tentu saja tidak,” lanjut Gus Yahya.

Halaman berikutnya



Sumber