Jumat, 3 Januari 2025 – 20.20 WIB
Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) menggelar rapat Monitoring sebagai kelanjutan pemberian diskon pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB). ), PKB terbuka dan BBNKB terbuka. Acara dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting.
Baca juga:
Mendagri meninjau pasar induk Tanah Tinggi: Inflasi terkendali, daya beli masyarakat terjaga
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembangunan Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri Pelaksana Harian (Plh.) Horace Maurits Panjaitan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah menyelenggarakan acara strategis tersebut.
Pertemuan ini diadakan dalam rangka pemerataan persepsi dan pemahaman serta terkait dengan kelancaran dan simulasi perubahan pelaksanaan PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB sesuai peraturan perundang-undangan, kata Maurits dalam keterangan yang diterima, Jumat. 3 Januari 2024.
Baca juga:
MK Hapus Presidential Threshold 20%, PKB: Kado Tahun Baru Kontroversial
Maurits mengatakan, kebijakan Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025.
Baca juga:
Gus Jazil: Instruksi Gus Muhaimin, PKB melaksanakan sepenuhnya program Prabowo di semua tingkatan
“Mulai tanggal 5 Januari 2025 dan berlakunya undang-undang ini, perhitungan hak dan kewajiban Wajib Pajak yang belum terselesaikan akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi. UU Nomor 1 Tahun 2022, kata Mauritz.
Oleh karena itu, Maurits menegaskan agar para gubernur menyiapkan mekanisme pelunasan utang PKB dan BBNKB paling lambat tanggal 4 Januari 2025 yang akan dibayarkan setelah tanggal 5 Januari 2025 dengan skema bagi hasil.
“Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2008. 900.1.13.1/6764/SJ Pada tanggal 20 Desember 2024, ada beberapa poin penting yang menjadi perhatian gubernur, yaitu memberikan keringanan dan/atau diskon berdasarkan pembebanan PKB, BBNKB, PKB Opsen, dan BBNKB Opsen, sehingga wajib pajak memuat sama dengan beban pembayaran PKB dan BBNKB yang berlaku tahun lalu,” kata Maurits
“Kemudian paling lambat tanggal 2 Januari 2025 menetapkan keputusan gubernur untuk meringankan dan/atau mengurangi beban pokok PKB, BBNKB, Opsen pKB, dan Opsen BBNKB,” ujarnya.
Maurits juga mengingatkan pentingnya penjangkauan masyarakat. Di saat yang sama, masyarakat juga harus patuh dalam membayar pajak.
Selain itu, para pimpinan daerah diharapkan memberitahukan kepada Menteri Dalam Negeri mengenai hasil eksekusi tersebut melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, dan tembusannya kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, ” tutupnya. Maurice.
Halaman berikutnya
“Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2008. 900.1.13.1/6764/SJ Pada tanggal 20 Desember 2024, ada beberapa poin penting yang menjadi perhatian gubernur, yaitu memberikan keringanan dan/atau diskon berdasarkan pembebanan PKB, BBNKB, PKB Opsen, dan BBNKB Opsen, sehingga wajib pajak memuat sama dengan beban pembayaran PKB dan BBNKB yang berlaku tahun lalu,” kata Maurits