Tahapan pembayaran PKH dan BPNT 1 Januari 2025

Jumat, 3 Januari 2025 – 10:15 WIB

Jakarta – Bantuan Sosial (bansos) tahap pertama Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan nontunai (BPNT) akan segera dicairkan. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban perekonomian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Indonesia.

Baca juga:

Bansos PKH dan BPNT tahap 1 telah dibayarkan pada Januari 2025, ada tambahan bonus bagi penerimanya

Pemerintah akan memverifikasi informasi penerima sebelum proses pembayaran dimulai. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan tersebut tepat. Data akhir tahun 2024 diperiksa kembali dan disinkronkan dengan data terkini awal tahun 2025. Akibat peninjauan tersebut, beberapa KPM mengalami perubahan status.

Misalnya, ada penerima BPNT yang naik status menjadi penerima PKH sehingga mendapat tambahan bantuan tunai. Di sisi lain, penerima PKH juga berhak mendapatkan bantuan sembako senilai Rp400.000 melalui skema BPNT seperti dilansir VIVA Banten.

Baca juga:

Bansos Tetap Dibayar Akhir Tahun, Cek NIK Sudah Terdaftar!

Tahapan pembayaran PKH dan BPNT

Gambar pembayaran dana bantuan sosial (bansos).

Baca juga:

Menko Cak Imin mengatakan tidak akan ada bantuan sosial khusus akibat kenaikan PPN sebesar 12 persen.

Proses penyaluran bantuan PKH dan BPNT tahap pertama pada tahun 2025 meliputi beberapa tahapan penting. Pertama, menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM), yaitu dokumen resmi yang menjadi dasar penyaluran dana bantuan. Setelah itu, pada sistem e-PKH dan 6NG, status penerima diperbarui menjadi “SP2D” yang artinya siap transfer dana.

Nantinya, bank penyalur mendapat instruksi resmi untuk mentransfer uang tersebut ke rekening Kartu Kesejahteraan (KKS). Bantuan bagi penerima yang tidak memiliki akses layanan perbankan disalurkan setiap tiga bulan melalui PT Pos Indonesia.

Perbedaan mekanisme pembayaran melalui KKS dan PT Pos

    Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) diluncurkan Pemerintah.

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) diluncurkan Pemerintah.

Foto:

  • VIVA.co.id / Raudhatul Zannah

Banyak KPM yang sering bertanya mengapa pembayaran melalui KKS lebih sering dibandingkan PT Pos. Hal ini disebabkan adanya perbedaan sistem distribusi. Bantuan melalui KKS dibayarkan setiap dua bulan sekali, sehingga penerima dapat memantau saldonya setiap saat.

Saat ini pembayaran melalui PT Pos dilakukan setiap tiga bulan sekali, namun sistem ini lebih fleksibel dan memberikan kemudahan bagi penerimanya yang kesulitan mengakses layanan perbankan di daerah terpencil. Kedua metode ini dirancang agar setiap penerima manfaat dapat menerima bantuan sesuai dengan kondisi geografisnya.

Bonus tambahan bagi penerima manfaat

Awal tahun 2025 juga membawa kabar gembira berupa tambahan dukungan kepada beberapa kelompok KPM:

  • KPM BPNT ditingkatkan statusnya menjadi PKH: Mendapatkan tambahan dana hingga Rp 800.000.
  • KPM PKH yang akan diterima BPNT: Menerima tambahan kebutuhan pokok senilai Rp400.000.

Penambahan ini diharapkan memberikan dampak positif dalam menghadapi kenaikan biaya hidup.

Bagi KPM yang belum menerima bantuan hingga akhir tahun 2024, maka haknya akan disalurkan pada pembayaran putaran pertama tahun 2025. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa informasi penerima di sistem sudah benar untuk menghindari kehilangan bantuan.

Halaman berikutnya

Perbedaan mekanisme pembayaran melalui KKS dan PT Pos

Halaman berikutnya



Sumber