Tanggapan LBH Padang terhadap kasus Afif Maulana adalah ingin agar Polda Sumbar menghentikannya.

Jumat, 3 Januari 2025 – 13:07 WIB

Padang, VIVA- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menanggapi rencana Polda Sumbar yang mengeluarkan perintah penghentian penyidikan bernama SP2 atas kematian siswi SMA berusia 13 tahun Afif Maulana di Padang.

Baca juga:

Polda Sumbar menutup kasus kematian Afif Maulana

Rencana pelepasan penyidikan SP2 akan dilakukan setelah penyidik ​​melakukan penyidikan kasus secara profesional dan terpadu dengan melibatkan tim forensik dan keluarga korban.

Afif Maulana merupakan siswi SMA yang ditemukan tewas di bawah jembatan Kuranji pada 9 Juni 2024. LBH Padang, kuasa hukum keluarga Afif, meyakini korban dianiaya petugas polisi demi mengakhiri perkelahian.

Baca juga:

Tim dari AS dan Boeing berpartisipasi dalam inspeksi udara Jeju dan menemukan kesulitan yang disebabkan oleh rusaknya kotak hitam.

Adrizal, kuasa hukum LBH Padang, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan resmi dokumen terkait penghentian penyidikan tersebut.

“Kami khawatir ini merupakan upaya impunitas terhadap aparat kepolisian yang melakukan pelanggaran HAM dan diduga menyebabkan meninggalnya Afif,” kata Adrizal, mengutip keterangan resmi, Jumat, 3 Januari 2025.

Baca juga:

Anak kembar Palestina meninggal karena kedinginan dan kurangnya perlindungan

Tim forensik kasus Afif Maulana di Jembatan Kuranji Padang

Foto:

  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)

Adrizal mengatakan, pernyataan Kapolda Sumbar sebelumnya menyebutkan Afif Maulana meninggal dunia hanya akibat terjatuh dari ketinggian. Namun, lanjutnya, ahli forensik LBH Padang, Dr. Ghofar ikut serta dalam penggalian jenazah Afif, di mana ia menemukan tanda-tanda kekerasan sebelum kematiannya.

“Saat kami menghadirkan saksi dan ahli, penyidik ​​tidak mendalami dugaan penyiksaan tersebut, melainkan hanya fokus pada perkelahian dan tawaran untuk terjun. Ada 19 bagian tubuh yang diduga mengalami kekerasan fisik, namun penyidik ​​belum menjelaskan secara detail, kata Adrizal.

Menurut Adrizal, dalam kasus ini seharusnya penyidik ​​memindahkannya dari tahap penyidikan ke tahap penyidikan dengan alat bukti yang bisa disampaikan oleh penyidik ​​sendiri dan kuasa hukum

Meski tidak dijelaskan hasil pemeriksaannya, namun hal itu membuktikan bahwa perkara tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan, karena penggeledahan dan penyitaan barang bukti bukan merupakan penyidikan, melainkan serangkaian proses penyidikan, jelasnya. Adrizal.

Menurut Adrizal, karena terhentinya proses penyidikan kasus ini, tentu ia meminta penyidik ​​Polres Padang segera melayangkan surat penghentian penyidikan beserta barang bukti yang disita secara sewenang-wenang.

Selain meminta transparansi berupa salinan hasil penggalian, kuasa hukum akan memastikan proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur, sehingga tidak ada yang disembunyikan.

“Juga menjamin imparsialitas dan profesionalisme penyidik ​​dalam mengungkap kasus ini, tidak meneruskan impunitas di kepolisian, menciptakan keadilan dan kepercayaan hukum,” tutupnya.

Halaman berikutnya

“Saat kami menghadirkan saksi dan ahli, penyidik ​​tidak mendalami dugaan penyiksaan tersebut, melainkan hanya fokus pada perkelahian dan tawaran untuk terjun. Ada 19 bagian tubuh yang diduga mengalami kekerasan fisik, namun penyidik ​​belum menjelaskan secara detail, kata Adrizal.

Dilematis Pengampunan Terhadap Koruptor



Sumber