Tujuh warga diperiksa Polda Banten karena melakukan protes terhadap aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan.

Jumat, 3 Januari 2025 – 23:14 WIB

Banten, VIVA – Tujuh warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Banten, Kabupaten Lebak diperiksa Polda Banten terkait aksi protes aktivitas penambangan lahan yang merusak lingkungan. Pemeriksaan akan dilakukan secara bertahap mulai Jumat, 3 Januari 2025 dengan melibatkan Tarmidi dan Muntadir, sedangkan lima warga lainnya dijadwalkan pada pekan berikutnya.

Baca juga:

Pertambangan dan transportasi merupakan sektor yang paling diminati investor di Indonesia

Menuduh penduduk merugikan perusahaan pertambangan dan mengorganisir konspirasi, para pengusaha pertambangan memberi tahu.

“Menurut pemilik tambang, terjadi aksi vandalisme dan penghasutan saat aksi unjuk rasa yang dinyatakan ilegal karena tidak izin polisi,” kata Bahtiyar Rifai, Asisten Tetap LBH Muhammadiyah Banten, Jumat (3/1/2021). 2025).

Baca juga:

Keputusan dalam kasus korupsi timah akan berdampak buruk seiring dengan pulihnya tambang, kata pengamat

Anak-anak di lokasi penggalian di Banten, Kabupaten Lebak.

Foto:

  • VIVA.co.id/Yandi Deslatama (Serang)

Bakhtiyar mengatakan, tindakan warga tersebut bersifat spontan karena tidak puas dengan dampak aktivitas pertambangan. Warga dihantui debu, jalan rusak, dan tanah tumpah sehingga menyebabkan banyak orang terpeleset saat hujan.

Baca juga:

Korupsi pertambangan didakwa Ryan Susanto bebas, bagaimana dengan kasus perdagangan timah Rp 271 triliun?

“Kami pastikan tidak ada insentif. Dampak negatif pertambangan sudah meresahkan masyarakat. “Mereka hanya ingin menyampaikan aspirasinya,” jelas Bakhtiyar.

Dalam aksi protes pada 17 Desember 2024, warga melemparkan lumpur ke mesin penambangan dan membakar ban bekas serta terpal di sekitar lokasi penambangan sebagai aksi protes.

Warga melaporkan dugaan aktivitas penambangan liar ke Polres Lebak pada 3 Desember 2024. Di sisi lain, laporan adanya protes sipil yang dilakukan pengusaha pertambangan dengan cepat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

“Kami melaporkan tambang tersebut ke polisi, namun tidak ada tindak lanjut. Respons akan lebih cepat jika pengusaha melaporkan perilaku warga. Ini sangat aneh. Kami berharap Polres Lebak dan Polda Banten bersikap profesional, kata Bakhtiyar.

Tarmidi, ketua RT setempat, menjelaskan, aktivitas penambangan tersebut menimbulkan berbagai permasalahan sejak dimulai pada tahun 2018. Saat musim kemarau, debu mesin pertambangan mencemari lingkungan. Saat musim hujan, tanah yang tumpah berubah menjadi lumpur sehingga berbahaya bagi pengguna jalan.

“Jalan rusak parah. Banyak anak sekolah terjatuh karena licin. “Kami hanya meminta perbaikan jalan, tapi pengusaha pertambangan tidak menunjukkan niat baik,” kata Tarmidi usai pemeriksaan di Polda Banten.

Warga pun mengaku mendapat intimidasi dari preman yang disebut-sebut dibayar oleh pengusaha pertambangan. Ketakutan akibat ancaman tersebut membuat situasi semakin memanas.

“Padahal preman itu diberi uang, dan kami hanya mendapat tekanan. “Banyak warga yang takut akan intimidasi dari satu desa,” tambah Tarmidi.

Halaman berikutnya

Warga melaporkan dugaan aktivitas penambangan liar ke Polres Lebak pada 3 Desember 2024. Di sisi lain, laporan adanya protes sipil yang dilakukan pengusaha pertambangan dengan cepat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Halaman berikutnya



Sumber