Sabtu, 4 Januari 2025 – 10:02 WIB
VIVA – Seluruh kendaraan bermesin bahan bakar yang dijual di Indonesia dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah), kecuali kendaraan listrik (EV) produksi dalam negeri yang dikecualikan hingga tahun ini.
Baca juga:
Paling terkenal: Daihatsu Sigra tidak kuat dalam berkendara, metode baru maling
Artinya, seluruh mobil, termasuk LCGC (Low Cost Green Car), tergolong barang mewah sehingga akan terkena dampak kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025.
Meski muncul pada tahun 2013 tidak ada PPnBM pada mobil kategori KBH2, namun memasuki tahun 2022 mobil dengan konsumsi bahan bakar minimal 20 km per liter maka PPnBM menjadi 3 persen.
Baca juga:
Misbakhun menyebut Dirjen Pajak gagal memenuhi perintah Presiden Prabovo soal PPN.
Pajak tambahan yang dikenakan kepada konsumen pada saat pembelian pasti akan mempengaruhi harga jual. Harga mobil LCGC juga bisa naik.
Salah satunya adalah Honda Brio Satya yang menjadi mobil LCGC terlaris. Namun seiring kenaikan harga city car, PT Honda Prospect Motor (HPM) pun buka suara sebagai produsen.
Baca juga:
DJP membeberkan alasan tidak menerbitkan Perppu penghapusan PPN 12 persen
“Kami masih mempelajari aturannya secara detail. “Kami sudah (mengadopsi aturannya), tapi tim internal kami sedang mempelajarinya,” kata Yusak Billi, Direktur Penjualan dan Pemasaran serta Purna Jual PT HPM, kepada Viva Otomotif, Sabtu, 4 Januari 2024.
Produsen masih berpeluang melakukan penyesuaian harga jual produknya, termasuk kendaraan LCGC, hingga Februari 2025 karena pada bulan ini masih dalam tahap transisi menggunakan aturan lama.
Diketahui, kendaraan yang tergolong barang mewah sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2021, dimana nilai PPnBM setiap kategorinya berbeda-beda.
Ayat 1 Pasal 2 menyebutkan, orang dikenakan PPnBM sebesar 15-40 persen untuk kendaraan angkutan yang mengangkut kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi dengan volume silinder sampai dengan 3000 meter kubik.
Kemudian, kendaraan bermotor dengan volume silinder 3.000 cc hingga 4.000 cc dikenakan PPnBM 40-70 persen.
Sedangkan pengecualian untuk mobil LCGC karena hanya dikenakan PPnBM 3 persen dan seluruh mobil di kelas ini berkapasitas mesin hanya 1.000 cc hingga 1.200 cc seperti Brio.
Harga Honda Brio Januari 2025:
Brio Satya S MT Rp 167,900 juta
Brio Satya E MT Rp 182,800 juta
Brio Satya E CVT Rp 198,300 juta
Brio RS MT Rp 243,100 juta
Brio RS CVT 253.100 rubel
Halaman berikutnya
Diketahui, kendaraan yang tergolong barang mewah sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2021, dimana nilai PPnBM setiap kategorinya berbeda-beda.