DPRD Sumbar akan pertimbangkan kembali pembentukan Perda LGBT: Saya harap langkah ini bisa menjadi solusi

Sabtu, 4 Januari 2025 – 12:52 WIB

Padang, VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar kembali memulai wacana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang perilaku menyimpang lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

Baca juga:

Pemprov Sumbar: PLTS Terapung akan dibangun di Danau Singkarak

DPRD Sumbar sedang mempertimbangkan kemungkinan untuk merumuskan Peraturan Daerah (Perda) tentang LGBT, kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Nanda Satria dalam keterangannya, Sabtu, 4 Januari 2024.

Menurut Nanda, saat ini sudah ada daerah di Sumbar yang telah mengembangkan peraturan daerah untuk menghapuskan LGBT. Oleh karena itu, DPRD Sumbar menilai Pemprov Sumbar juga harus melakukan hal serupa.

Baca juga:

31 Polisi Polda Metro Jaya dipecat karena narkoba, kecurangan dan LGBT

“Kami berharap langkah ini bisa menjadi solusi filosofi lokal Basandi Syarak, untuk mengatasi penyakit masyarakat di daerah yang dikenal dengan Syarak Basandi Kitabullah,” ujarnya.

RESPON ACEH TERHADAP LGBT

Foto:

  • ANTARA FOTO/Irvansya Putra

Baca juga:

Kapolda Sumbar mengakui anggotanya yang berafiliasi LGBT dipecat, jumlahnya tidak banyak

Ia menegaskan, pemerintah daerah harus mencari solusi terhadap permasalahan LGBT. “Pemerintah daerah perlu menyusun strategi bersama masyarakat untuk mengatasi permasalahan ini secara efektif,” jelas Nanda.

Nanda menambahkan, perilaku menyimpang LGBT juga erat kaitannya dengan HIV/AIDS.

Selain itu, menurut dia, sejak aturan tersebut dibuat, DPRD telah mendorong pemerintah daerah untuk lebih aktif dalam pencegahan penyakit menular. Aksi ini dapat dilakukan melalui publikasi seperti baliho dan videotron milik pemerintah.

“Kedepannya, baliho atau layar video pemda harus memuat konten edukasi tentang bahaya penyakit masyarakat. Jangan hanya menampilkan foto pemimpin daerah saja,” tutupnya.

Pengalamannya, pada tahun 2020 lalu, Perda LGBT juga muncul ke publik dibahas DPRD Sumbar. Saat itu, DPRD Sumbar mengaku sedang berupaya merampungkan rancangan peraturan daerah tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Proyek Perda tersebut rencananya akan disahkan pada awal Februari 2020.

Rancangan piagam teritorial awalnya terdiri dari 61 pasal. Namun akan ditambah menjadi 69 item.

Dua pasal di dalamnya, yakni Pasal 26 dan Pasal 27, mengatur perilaku dan perzinahan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

Saat itu, DPRD Sumbar menyatakan ada dua klausul khusus dalam rancangan peraturan daerah tersebut yang harus menjawab kekhawatiran masyarakat terhadap isu LGBT dan perzinahan di Sumbar. Kedua permasalahan ini dinilai kompleks dan menimbulkan kekhawatiran masyarakat.

M Nurnas, yang saat itu menjabat Ketua Debat Rancangan Piagam Daerah, mengatakan perdebatan LGBT mengacu pada ketentuan hukum terkait kelompok minoritas. DPRD Sumbar memadukan ungkapan tersebut dengan isu LGBT yang dianggap sebagai kelompok minoritas.

“Dan hal ini patut membuat kita khawatir di Provinsi Sumbar yang perkiraan tingkat penyebarannya (LGBT) jauh lebih tinggi,” kata Nurnas kepada VIVA, Kamis, 16 Januari 2020.

Dalam rancangan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diberi wewenang tidak hanya untuk menangkap atau menindak. Namun Satpol PP punya cara untuk mencegah dan mendorong normalisasi komunitas LGBT.

Halaman berikutnya

Pengalamannya, pada tahun 2020 lalu, Perda LGBT juga muncul ke publik dibahas DPRD Sumbar. Saat itu, DPRD Sumbar mengaku sedang berupaya merampungkan rancangan peraturan daerah tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Raperda tersebut rencananya akan disahkan pada awal Februari 2020.

Halaman berikutnya



Sumber