Sabtu, 4 Januari 2025 – 15.00 WIB
Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengumumkan rencana pembangunan Pusat Pelatihan Nasional di Jakarta.
Baca juga:
Dubes Djumala: BNPT memantau dengan cermat situasi di Suriah pasca jatuhnya Assad
Kepala Biro Umum BNPT dan Ketua Tim Teknis Pengembangan Pusdiklat Nasional, Marsekal TNI Fanfan Infansyah, menilai keberadaan Pusdiklat mempunyai peran strategis dalam penguatan pelatnas dan peningkatan stabilitas nasional.
Gedung ini berperan strategis dalam meningkatkan kesiapsiagaan nasional melawan ancaman terorisme dan memperkuat stabilitas nasional sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanggulangan ancaman terorisme, kata Infansyah di Jakarta, Rabu (1/1).
Baca juga:
Jemaah Islamiyah dibubarkan, Menteri Yusril merilis informasi tahanan JI untuk pembebasan bersyarat dan amnesti.
Dia menjelaskan, pembangunan gedung yang rencananya akan dimulai di Jakarta Barat pada tahun 2025 ini, tidak hanya merupakan bagian dari penguatan kesiapsiagaan nasional, tetapi juga bagian dari upaya BNPT untuk menjadi pusat koordinasi bagi mereka yang kembali dari rehabilitasi.
Baca juga:
Ribuan eks anggota Jemaa Islamiyah telah mengumumkan kepulangannya ke NKRI
Kawasan tersebut selanjutnya akan menjadi pusat layanan asesmen, koordinasi penegakan hukum, kontra radikalisasi, dan rehabilitasi korban kejahatan terkait terorisme, lanjutnya, seperti dikutip Antara.
“Gedung ini juga akan menjadi simbol integrasi strategi nasional. Infrastruktur yang akan dibangun tidak hanya memperkuat persiapan, tetapi juga menjadi pusat koordinasi dan rehabilitasi para pengungsi yang kembali,” ujarnya.
Pusat Kesiapsiagaan Nasional bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi warga negara Indonesia, dengan menekankan pada perlindungan seluruh rakyat Indonesia dan wilayahnya sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
Maknanya adalah negara yang melindungi seluruh komponen bangsa Indonesia, mulai dari masyarakat hingga nilai-nilai yang harus dilestarikan.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk melindungi warga negara adalah dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 “Tentang Pemberantasan Terorisme” yang menjadi landasan hukum kesiapsiagaan nasional pemerintah dalam memerangi terorisme.
Persiapan nasional dilaksanakan oleh Pemerintah dan dikoordinasikan oleh BNPT, termasuk dalam hal pemberdayaan masyarakat.
Berdasarkan kerangka hukum tersebut, BNPT melaksanakan tugas pencegahan terorisme melalui tiga tindakan utama: kesiapsiagaan nasional, kontra-radikalisasi, dan deradikalisasi.
Sebagaimana dimaksud dalam undang-undang, kesiapsiagaan nasional berarti memastikan seluruh elemen masyarakat siap menghadapi ancaman terorisme dan bahaya ideologi teroris radikal.
Halaman berikutnya
Pusat Kesiapsiagaan Nasional bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi warga negara Indonesia, dengan menekankan pada perlindungan seluruh rakyat Indonesia dan wilayahnya sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945.