Minggu, 5 Januari 2025 – 06:30 WIB
Jakarta, VIVA- Menteri Hak Asasi Manusia (Menham) Natalius Pigai mencatat, terjadi peningkatan penembakan bersenjata belakangan ini. Dia baru-baru ini mencontohkan adanya penembakan yang dilakukan anggota TNI di rest area Tol Tangerang-Merak. Sebelumnya juga terjadi penembakan terhadap seorang pengacara di Bone, Sulawesi Selatan.
Baca juga:
Empat pelaku ditangkap terkait penembakan manajer rental mobil di resor berbayar Tangerang-Merak
Menteri Pigai mengingatkan, penggunaan senjata oleh warga sipil dan aparat keamanan harus dievaluasi secara menyeluruh.
Artinya ada penyalahgunaan senjata oleh aparat dan masyarakat sipil yang patut menjadi perhatian pimpinan TNI, Polri, dan Perbakin. Hal ini harus dievaluasi secara menyeluruh, karena jelas melanggar ketertiban dan karakter penggunaan senjata. senjata,” kata Natalius dalam keterangan yang diperoleh media, Sabtu 4 Januari 2025.
Baca juga:
TNI AU menegaskan anggotanya tidak terlibat dalam penembakan terhadap pengelola rental mobil di Tangerang
Dia menjelaskan, penggunaan senjata oleh petugas dan warga sipil tunduk pada peraturan dan ketentuan yang sangat ketat, termasuk tata cara penggunaannya.
Baca juga:
Perwira Angkatan Laut Indonesia, manajer persewaan mobil yang menembak anak korban: Saya berharap dia dihukum berat.
Artinya ada aspek legalitas dan prosedur yang dilanggar, jadi bukan sekadar pengetatan, tapi penilaian menyeluruh. “Penggunaan senjata yang tidak bertanggung jawab merupakan ancaman terhadap hak asasi manusia dan juga ancaman terhadap stabilitas sosial,” kata Pigai.
Terjadinya penembakan tersebut, lanjut Pigai, tidak hanya menimbulkan ketakutan di masyarakat, tetapi juga mengancam hak hidup.
Menurut Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keamanan pribadi. Penyalahgunaan senjata yang mengancam keselamatan pribadi jelas merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
“Salah satu aspek terpenting dari hak asasi manusia adalah kebebasan dari rasa takut atau kebebasan dari rasa takut. Dalam kasus seperti itu, hal itu menimbulkan ketakutan dan tentu saja mengancam nyawa. “Pada saat yang sama, negara mempunyai kewajiban untuk melindungi warganya,” lanjut Natalius.
Terkait peristiwa penembakan yang dilakukan aparat TNI, Pigai berharap dilakukan pengusutan menyeluruh untuk memenuhi rasa keadilan korban.
“Pihak berwenang harus profesional dalam mengusut kasus ini demi keadilan bagi korban,” imbuhnya.
Halaman berikutnya
Menurut Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keamanan pribadi. Penyalahgunaan senjata yang mengancam keselamatan pribadi jelas merupakan pelanggaran hak asasi manusia.