Sabtu, 4 Januari 2025 – 14:28 WIB
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengimbau jajaran menteri Kabinet Merah Putih yang belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Selain menteri, imbauan tersebut ditujukan kepada pejabat lain yang menjadi penyelenggara negara.
Baca juga:
Tanggapan Ketua KPK atas Tudingan Satori yang Seluruh Anggota Komisi XI DPR Terima Dana CSR BI
Ketua Komite Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto yakin semuanya akan patuh dalam menyetorkan LHKPN.
Nanti yang belum datang dari Direktorat LHKPN akan kami imbau untuk disampaikan secara detail. Nanti akan dipertimbangkan kembali, kata Setyo, Sabtu, 4 Januari 2025.
Baca juga:
Prabowo akan menghapus utang 1 juta pelaku UMKM senilai Rp 14 triliun
Setyo yakin mereka akan segera mengumumkannya. Namun, ini hanya masalah waktu saja. Ia menilai para pengelola negara, khususnya menteri, harus patuh dan disiplin.
Mungkin sudah 52 orang yang melaporkan, saya yakin jumlahnya akan berkurang, lanjut Setyo.
Baca juga:
Viral Witiarso Utomo Terpilih Bupati Jepara, Punya Mobil Mewah Lamborghini Tapi Tak Terdaftar di LHKPN
“Saya yakin dia orangnya disiplin. Tinggal masalah waktu saja,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK menyebut 52 dari 124 menteri dan pimpinan lembaga di Kabinet Merah Putih tidak melaporkan LHKPN.
“Secara keseluruhan, dari total 124 orang yang harus melapor di Kabinet Merah Putih, 72 orang melaporkan LHKPN dan 52 orang tidak. Artinya, 58 persen Kabinet Merah Putih melaporkan LHKPN,” demikian keterangan KPK dalam siaran persnya. rilis. sekretaris. , Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Rabu 4 Desember 2024.
Menurut Budi, data tersebut akan mencakup laporan wajib dari waktu ke waktu untuk tahun 2024.
Lebih rincinya, 36 dari 52 menteri dan pimpinan lembaga setingkat kementerian melaporkan harta kekayaannya. Sedangkan 16 orang lainnya belum melaporkan.
Dari 57 wakil menteri dan wakil pimpinan lembaga setingkat menteri, 30 orang melapor ke LHKPN, dan 27 orang tidak melapor.
Selain itu, dari 15 perwakilan khusus, penasihat khusus, dan staf khusus Presiden yang melapor LHKPN hanya 6 orang. Sedangkan 9 orang lainnya belum melaporkan LHKPN.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi pihak yang terpaksa melaporkan pihak yang patuh menyampaikan LHKPN. Komisi Pemberantasan Korupsi juga siap membantu pejabat menjaga LHKPN jika timbul kesulitan.
Halaman berikutnya
Sebelumnya, KPK menyebut 52 dari 124 menteri dan pimpinan lembaga di Kabinet Merah Putih tidak melaporkan LHKPN.