Kini sah secara agama dan negara, Mahalini dan Rizki Febian akhirnya memiliki surat nikah

Sabtu, 4 Januari 2025 – 16:21 WIB

Jakarta – Pernikahan Rizki Febian dan Mahalini sah menurut agama dan negara setelah mereka mengadakan perjanjian nikah kembali pada 27 Desember 2024. Rizki dan Mahalini diketahui sebelumnya pernah mengajukan akta nikah atau pengukuhan nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Baca juga:

Rizki Febian dan Mahali menikah lagi, keluarga bersaksi

Pengadilan Agama kemudian menolak permohonan tersebut karena pernikahan Rizki Febian dan Mahalini pada 10 Mei 2024 bermasalah dengan wali nikah. Pengadilan Agama meminta Rizki Febian dan Mahalini menikah lagi. Gulir untuk mengetahui cerita lengkapnya!

Pada 27 Desember 2024, Mahalini dan Rizki Febian menandatangani perjanjian pernikahan kembali di Raffles Hotel Jakarta, tempat yang sama dengan pertunangan pertama mereka pada 10 Mei 2024. Informasi tersebut disampaikan Nasrullah, Kepala KUA Setiabudi. Pernikahan Rizki Febian dan Mahalini tercatat di KUA Setiabudi, Jakarta Selatan.

Baca juga:

Rizki Febian dan Mahalini menjalin akad nikah kembali yang kini sah menurut agama dan negara

Rizki Febian dan Mahalini resmi menikah pada Jumat, 10 Mei 2024

Foto:

  • Instagram @mahaliniraharja

Rizki Febian dan Mahalini

Rizki Febian dan Mahalini

Baca juga:

Aurelie Moeremans mengumumkan pernikahannya dengan Tyler Bigenho

Kini sah secara agama dan negara, Mahalini dan Rizki Febian akhirnya memiliki surat nikah

Rizki Febian dan Mahalini resmi menikah pada Jumat, 10 Mei 2024

“Seperti yang tercatat di KUA kemarin, Jumat 27 Desember 2024,” imbuhnya.

Pasalnya, mereka menandatangani perjanjian nikah kembali dan pernikahan mereka dinyatakan sah secara agama dan negara, sehingga kini Rizki Febian dan Mahalini akhirnya memiliki surat nikah.

“Sudah (buku nikahnya terbit), dengan keluarnya akta nikah itu sudah terbukti berbangsa dan beragama (sah),” kata Nasrullah.

Upacara pernikahan Mahalini dan Rizki Febian berjalan lancar. Semua persyaratan telah dipenuhi dengan benar. Pihak keluarga juga turut serta dalam upacara pernikahan tersebut.

Oleh karena itu, mereka harus mendaftar terlebih dahulu sebelum menikah. Sesuai aturan, semuanya sudah selesai, tidak ada masalah, kata Nasrullah.

Halaman berikutnya

“Sudah (buku nikahnya terbit), dengan keluarnya akta nikah itu sudah terbukti berbangsa dan beragama (sah),” kata Nasrullah.

Halaman berikutnya



Sumber