Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengingatkan dampak negatif peluang pajak tahun ini

Sabtu, 4 Januari 2025 – 14:31 WIB

VIVA – Tahun ini merupakan ujian berat bagi industri otomotif. Di tengah penurunan penjualan mobil baru hingga tahun 2024, kebijakan baru mulai dari PPN 12 persen hingga opsi perpajakan akan muncul pada tahun 2025.

Baca juga:

Penelitian: Mobil Bisa Mengurangi Kepuasan Hidup Jika…

Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, opsi pajak kendaraan bermotor akan diterapkan mulai 5 Januari 2025.

Adanya kebijakan pajak tambahan ini membuat harga mobil di daerah tertentu menjadi lebih mahal atau menyebabkan harganya meningkat.

Baca juga:

Terungkap status Lamborghini milik Bupati Jepara yang digunakan Gus Iqdam

Perubahan harga ini terjadi pada saat proses dokumentasi atau dengan kata lain untuk kendaraan yang berada di jalan raya. Karena pilihan pajaknya sudah termasuk dalam BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan), PKB (Pajak Kendaraan).

Selain itu, manfaat pajak juga dimasukkan dalam MBLB (Retribusi dan Subsidi Mineral Bukan Logam). Berdasarkan hal tersebut, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan teguran keras kepada industri otomotif.

Baca juga:

Mobil Pakai Lampu Strobo Bikin Pengendara Kesal, Netizen: Banyak Yang Harus Dikerjakan Masyarakat Miskin

Menurut dia, hal yang paling berat bagi produsen dan konsumen mobil tahun ini adalah pajak yang diatur oleh pemerintah daerah (Pemda), yakni peluang pajak. Sehingga hal ini membuat industri otomotif semakin ketat.

Faktanya, kata dia, pemerintah daerah kewalahan menghadapi dampak pelemahan ekonomi, terutama karena menurunnya kemampuan masyarakat untuk membeli mobil baru sehingga mengurangi pendapatan pajak mereka.

“Saya kira tidak butuh waktu lama bagi pemerintah daerah untuk merasa kebijakan terbuka ini merugikan perekonomian daerahnya,” kata Menteri Perindustrian pada Sabtu, 4 Januari 2025, dilansir Antaranews.

Menurut dia, dampak penambahan pembayaran pajak ini tidak akan bertahan lama. Sebab, Menperin meyakini warga setempat tidak akan membeli mobil baru, dan pemerintah daerah tidak akan mendapat pemasukan.

“Itu tidak akan bertahan lama. “Saya kira yang melakukan atau mencoba mengaturnya untuk rekreasi misalnya adalah pemerintah daerah,” ujarnya.

“Jadi kita akan segera melakukan pendekatan, artinya aturannya diubah atau akhirnya pemerintah daerah pasti akan mengevaluasinya,” ujarnya.

Menurut data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau Gaikindo, potensi pajak penjualan mobil baru di Indonesia terus menurun, terutama hingga tahun 2024.

Sepanjang Januari hingga November 2024, penjualan mobil baru dari dealer ke konsumen hanya berjumlah 806.721 unit, turun 11 persen dibandingkan tahun 2023 yang masih mencatatkan penjualan sebanyak 908.462 unit.

Halaman berikutnya

“Saya kira tidak butuh waktu lama bagi pemerintah daerah untuk merasa kebijakan terbuka ini merugikan perekonomian daerahnya,” kata Menteri Perindustrian pada Sabtu, 4 Januari 2025, dilansir Antaranews.



Sumber