Sabtu, 4 Januari 2025 – 19:02 WIB
Jakarta, VIVA Mahkamah Konstitusi (CJC) mengabulkan permohonan judicial review terhadap aturan ambang batas jabatan presiden atau calon presiden. ambang batas kepresidenan Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga:
MK Hapus Batasan Presiden, Yusril: Seharusnya Pemerintah dan DPR Lakukan Perubahan UU Pemilu
Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Fraksi Gerindra DPR RI G. Budisatrio Djivandono menyatakan pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi dan siap melaksanakannya. Ia menambahkan, Fraksi Gerindra akan menjadikan putusan tersebut sebagai acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
“Kami menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi dan siap melaksanakannya. Keputusan tersebut akan segera kami pelajari lebih detail sebelum dijadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu, kata Budisatrio dalam keterangan yang diterima wartawan, Sabtu, 4 Januari 2025.
Baca juga:
Partai Buruh yang menyambut baik keputusan MK ini yakin akan mengajukan calon presiden pada pemilu 2029.
Budisatrio mengatakan, Fraksi Gerindra pada dasarnya menganut prinsip demokrasi. Oleh karena itu, kata dia, pihaknya ingin memastikan Fraksi Gerindra mengukuhkan putusan MK dalam kerangka amanah demokrasi.
Baca juga:
Presidential Threshold Akhirnya Dihapus, Gus Yahya: NU Bertindak Sebagai Pemilih, Bukan Domain Kami
“Kami menyadari sepenuhnya bahwa putusan MK bersifat mengikat dan putusan ini merupakan bagian dari pilar demokrasi yang harus kita jaga,” kata Budi.
“Masih ada beberapa langkah yang harus dilakukan sebelum keputusan ini dapat disahkan menjadi produk revisi undang-undang. Oleh karena itu, Fraksi Gerindra akan terus mengawal prosesnya agar pelaksanaan keputusan tersebut efektif dan sesuai dengan amanat. putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Budisatrio. .
MK telah menghapus ambang batas jabatan presiden, yang diharapkan LaNyalla akan mendorong perubahan radikal
Menurut LaNyalla, bangsa ini harus kembali ke sistem Pancasila untuk menghasilkan wakil-wakil yang penuh hikmah.
VIVA.co.id
4 Januari 2025