MK Hapus Batasan Presiden, Yusril: Seharusnya Pemerintah dan DPR Lakukan Perubahan UU Pemilu

Sabtu, 4 Januari 2025 – 14:40 WIB

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan uji materiil terhadap ambang batas pencalonan presiden atau ambang batas kepresidenan 20 persen. Berbagai pihak seperti aktivis pemilu dan akademisi menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Baca juga:

Partai Buruh yang menyambut baik keputusan MK ini yakin akan mengajukan calon presiden pada pemilu 2029.

Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Ia menilai keputusan Mahkamah Konstitusi sudah final dan mengikat.

“Semua pihak, termasuk pemerintah, bergantung pada putusan Mahkamah Konstitusi. Tanpa ada kemungkinan menempuh jalur hukum apa pun,” kata Yusril, Sabtu, 4 Januari 2025.

Baca juga:

Presidential Threshold Akhirnya Dihapus, Gus Yahya: NU Bertindak Sebagai Pemilih, Bukan Domain Kami

Hal itu dijelaskan Yusril pasca putusan Mahkamah Konstitusi ambang batas kepresidenan. Dia mengatakan, pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa selain menghormatinya.

Kemudian, Yusril menilai, pasca putusan MK tersebut, sebaiknya RD Kongo dan Pemerintah menindaklanjutinya. Dia menjelaskan, DPRK dan pemerintah sebenarnya membahas perubahan norma UU Pemilu.

Baca juga:

Bisa Ikut Pilpres 2029 Karena Putusan MK, Cak Imin: Trauma Kalah, Jangan Dibahas Sekarang

“Hal seperti ini patut dibicarakan dan diperdebatkan oleh Pemerintah dan Mahkamah Konstitusi DPRK sebagai tindak lanjut perkembangan norma perubahan UU Pemilu,” kata Yusril.

Gambar logo Mahkamah Konstitusi.

“Seluruh pemangku kepentingan baik KPU dan Bawaslu, akademisi, penggiat pemilu, dan masyarakat pasti akan dilibatkan dalam pembahasan nanti,” ujarnya.

Menurut Yusril, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan lima instruksi untuk merumuskan norma baru dalam UU Pemilu untuk mencegah terjadinya dominasi. Misalnya, jika pemilu diikuti 20 partai, maka jumlah calon presiden maksimal 20 partai.

Keputusan ini memerlukan kelanjutan pembuatan pasal-pasal baru dalam UU Pemilu, khususnya tentang pencalonan calon presiden dan wakil presiden tanpa ada batasan lain, ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan penghapusan tersebut ambang batas kepresidenan 20 persen kursi DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan putusan perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan sejumlah mahasiswa.

“Permohonan pemohon dipenuhi sepenuhnya,” kata Suhartoyo, Kamis, 2 Januari 2024.

Mahkamah Konstitusi juga menyatakan ketentuan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Memerintahkan agar keputusan ini diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dengan tata cara yang patut, kata Suhartoyo.

Halaman berikutnya

Keputusan ini memerlukan kelanjutan pembuatan pasal-pasal baru dalam UU Pemilu, khususnya tentang pencalonan calon presiden dan wakil presiden tanpa ada batasan lain, ujarnya.

Halaman berikutnya



Sumber