Partai Buruh yang menyambut baik keputusan MK ini yakin akan mengajukan calon presiden pada pemilu 2029.

Sabtu, 4 Januari 2025 – 10:22 WIB

Jakarta – Partai Buruh menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (CJ) yang menghapus Presidential Threshold (PT) sebesar 20 persen. Putusan ini dinilai mengembalikan konstitusi Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga demokrasi dan konstitusi.

Baca juga:

Presidential Threshold Akhirnya Dihapus, Gus Yahya: NU Bertindak Sebagai Pemilih, Bukan Domain Kami

“Kami Partai Buruh mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dan mahasiswa UIN yang mengajukan permohonan ini,” kata Sekretaris Jenderal Partai Buruh Ferri Nuzarli dalam keterangannya, Sabtu, 4 Januari 2024.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi menguatkan gugatan yang diajukan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalija, Yogyakarta. Mereka adalah Enika Maya Octavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna.

Baca juga:

Bisa Ikut Pilpres 2029 Karena Putusan MK, Cak Imin: Trauma Kalah, Jangan Dibahas Sekarang

Pada Kamis, 2 Januari 2024, Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 62 mencabut batasan pencalonan Presiden sebesar 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Atas persoalan ini, Ferri mengapresiasi tidak hanya hakim Mahkamah Konstitusi, tapi juga para penggugat. Rencananya Partai Buruh akan mengundang para mahasiswa tersebut ke kantor Partai Buruh untuk menyampaikan rasa terima kasihnya secara langsung.

Baca juga:

MK Hapus Presidential Threshold, Rocky Gerung: Selamat Datang Era Baru, Salam Akal Sehat

Partai Buruh berasumsi bahwa lingkungan politik akan membaik di masa depan. Keputusan KPK ini membuka pintu bagi partai politik peserta pemilu 2024 untuk mengusung jagoan pada pemilu presiden 2024.

Nantinya kita akan putuskan calon-calon yang akan kita hadirkan pada Rakernas tanggal 10 Februari 2025, ujarnya.

Ketua Kelompok Khusus Kemenangan Partai Buruh Saeed Salahuddin mengatakan, pihaknya menganalisis mengapa perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 diberikan MK. Pertama, ia menjelaskan berdasarkan original maksud UUD 1945, Pasal 6, dan Pasal 6A, tidak ada bukti bahwa MPR bermaksud menggunakan ambang batas presiden untuk menentukan syarat-syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. aturannya.

Kedua, dari maksud awal penyusunan Undang-Undang yang pertama kali menyusun Undang-Undang Batas Presiden, yaitu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003, diketahui bahwa Undang-undang Batas Presiden ini harus ditetapkan oleh Pemerintah dan dikembangkan oleh Pemerintah sendiri”. persyaratan tambahan”. DPR.

Ketiga, berdasarkan perbandingan penerapan Presidential Limit Rules di beberapa negara yang menganut sistem presidensial, terlihat jelas bahwa ketentuan tersebut berlaku untuk persyaratan elektoral dan bukan persyaratan pencalonan seperti yang diklaim oleh Partai Buruh. Dalam keterangan yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi.

Keempat, keharusan adanya Presidential Threshold dalam proses pencalonan calon berdasarkan perolehan suara atau kursi di DPRK merupakan sebuah logika dalam sistem parlementer yang terpaksa diterapkan dalam praktik sistem presidensial di Indonesia.

Terakhir, tuntutan adanya Presidential Threshold tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, namun juga melanggar moralitas, logika dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi serta jelas bertentangan dengan UUD 1945, sehingga terdapat alasan yang kuat dan mendasar bagi Mahkamah untuk melakukan hal tersebut. mengambil keputusan seperti itu. mengubah posisi mereka dalam keputusan sebelumnya.

Halaman berikutnya

Ketua Kelompok Khusus Kemenangan Partai Buruh Saeed Salahuddin mengatakan, pihaknya menganalisis mengapa perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 diberikan MK. Pertama, ia menjelaskan berdasarkan original maksud UUD 1945, Pasal 6, dan Pasal 6A, tidak ada bukti bahwa MPR bermaksud menggunakan ambang batas presiden untuk menentukan syarat-syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. aturannya.



Sumber