Prabowo mengalokasikan Rp4,7 triliun untuk pemeriksaan kesehatan gratis

Sabtu, 4 Januari 2025 – 19:00 WIB

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengalokasikan anggaran Rp4,7 triliun untuk program pemeriksaan kesehatan gratis bagi 60 juta masyarakat Indonesia.

Baca juga:

Prabowo akan menghapus utang 1 juta pelaku UMKM senilai Rp 14 triliun

Program ini akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2025.

Dedek Prayudi, Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, mengatakan program pemeriksaan kesehatan ini merupakan upaya Prabowo untuk menyelamatkan nyawa ribuan masyarakat Indonesia yang setiap tahunnya meninggal karena penyakit jantung, stroke, dan diabetes.

Baca juga:

Prabowo dengan hadirnya Bumdes meminta bahan baku pangan bergizi gratis dari dalam negeri

“Pandangan Presiden terhadap kesehatan tidak hanya sekedar mengobati orang sakit. Upaya promosi dan pencegahan lebih penting dibandingkan pengobatan,” kata Prudi, Jumat (3/1).

Inisiatif ini merupakan upaya kepala negara untuk mengurangi risiko, mendeteksi penyakit sejak dini, dan mencegah kematian yang tidak perlu dan dapat dicegah.

Baca juga:

Misbakhun menyebut Dirjen Pajak gagal memenuhi perintah Presiden Prabovo soal PPN.

Presiden Prabowo tidak punya pilihan selain berani bertindak melalui tindakan preventif untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Pemeriksaan kesehatan gratis merupakan bagian dari Program Fast Track (PHTC) 2025 yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, jelas Prayudi.

Program unggulan ini merupakan upaya preventif pemerintah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat yang bertujuan mencegah penyakit dan mengurangi beban perawatan medis.

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto

Program ini akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2025 dan akan mencakup 60 juta orang. Dalam kerangka program ini, ditargetkan dapat memberikan layanan kepada 200 juta warga dalam lima tahun ke depan.

“Presiden Prabowo memahami sepenuhnya bahwa Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara Indonesia atas kesehatan dan akses terhadap pelayanan kesehatan. Sementara itu, Pasal 34 UUD mewajibkan negara untuk memenuhi hak-hak tersebut,” ujarnya.

Dijelaskannya juga, program Pemeriksaan Kesehatan gratis ini tidak hanya mencakup penyakit kardiovaskular, namun juga berbagai penyakit yang dipisahkan berdasarkan kelompok umur.

Pemeriksaan kesehatan pada bayi bertujuan untuk mendeteksi penyakit bawaan seperti hipotiroid kongenital.

Halaman berikutnya

Sumber: VIVA.co.id/Anisa Aulia

Halaman berikutnya



Sumber