Setelah seorang predator muda di Capuas tega membunuh ibu kandungnya, keluarganya membuat skenario palsu yang ia curigai.

Sabtu, 4 Januari 2025 – 10:40 WIB

Capuas Hulu, VIVA – Aksi brutal dilakukan pemuda berinisial AMN (23) karena tega membunuh ibu kandungnya SK (47) di kediaman Dusun Pelangi, Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. , pada hari Sabtu, 14 Desember 2024. Peristiwa berdarah tersebut disebabkan oleh AMN yang matanya lebam karena ibunya menolak permintaannya.

Baca juga:

Pasukan polisi yang sadis membunuh ibu kandungnya dengan gas karena menjual alkohol

Kepala Badan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu Iptu Rinto Sihombing mengatakan, kejadian tragis itu bermula saat AMN meminta ibunya membelikan sepeda motor baru. Selain itu, AMN juga meminta restu ibu agar segera menikah.

Namun saat itu, sang ibu menolak permintaan pelaku karena alasan ekonomi. Selain itu, pendapatan AMN berfluktuasi.

Baca juga:

Detik-detik Penangkapan Remaja Kasus Pembunuhan Lebak Bulus: Kejar-kejaran Security

Korban yang menegur membuat pelaku emosi. Dengan mata gelap, AMN mengambil kapak dan menyerang korban dari belakang hingga tewas.

Pelaku mengambil kapak dari dapur dan menyerang korban, ibu kandungnya meninggal seketika, kata Iptu Rinto. berita tvOneSabtu, 4 Januari 2025.

Baca juga:

Pembunuhan Sadis di Lebak Bulus, Polisi Sita Pisau dan Seprai Berlumuran Darah

Gambar borgol untuk penjahat.

Bahkan setelah melakukan aksi brutal tersebut, pemuda predator tersebut berusaha menyembunyikan jenazah ibunya di rumah kosong di belakang rumah mereka. Keesokan harinya, rezim AMN menemukan jenazah ibunya tergeletak di rumah kosong, berpura-pura membuat skenario.

Dia kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada bibinya RWT. Namun pihak keluarga tak percaya karena curiga terhadap AMN.

Belakangan, keluarga memberi tahu polisi tentang pembunuhan SK. Setelah mendapat laporan tersebut, Polres Kapuas Hulu bekerja sama dengan Polsek Silat Hilir melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku pembunuhan tersebut ternyata adalah AMN.

Polisi juga menyita kapak, tirai dan barang-barang lain yang digunakan dalam aksi keji tersebut.

Saat diperiksa polisi, AMN mengaku dan menyatakan penyesalannya. Namun, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan hukuman pidana yang menantinya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 44, Bagian 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 “Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, Pasal 351, Bagian 3 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan ancaman pidana yang ditetapkan. 15 tahun penjara, kata inspektur Rinto.

Halaman berikutnya

Dia kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada bibinya RWT. Namun pihak keluarga tak percaya karena curiga terhadap AMN.

Halaman berikutnya



Sumber