Begitulah nasib 2 TNI yang terlibat penembakan hingga tewas seorang pengelola rental mobil di rest area Tol Tangerang.

Senin, 6 Januari 2025 – 00:10 WIB

Tanggerang, VIVA – Penembakan tragis yang merenggut nyawa seorang pengelola rental mobil di tempat peristirahatan Tol Tangerang-Merak, KM 45 terus menyita perhatian masyarakat.

Baca juga:

Anggota Komisi III DPR meminta polisi mengusut tuntas penembakan pengelola rental mobil tersebut

Tak hanya satu yang terlibat, melainkan dua anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang kini dikejar Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).

Kabid Humas Polresta Tangerang Ipda Purbawa mengungkapkan, polisi sudah sepakat dengan Puspomal untuk menangani kasus tersebut.

Baca juga:

Tak hanya itu, polisi memastikan ada dua oknum TNI yang terlibat dalam penembakan terhadap pengelola rental mobil di resor berbayar di Tangerang

“Dua orang lagi diduga anggota TNI. “Kami sudah sepakat dengan Puspomal yang akan memimpin proses penyidikan lebih lanjut,” kata Ipda Purbava dikutip Antara.

Ilyas Abdurrahman, manajer rental yang ditembak mati di resor berbayar Tangerang-Merak.

Baca juga:

Polisi Cinangka Sebut Korban Tak Punya Dokumen, Anak Pemilik Rumah: Kami Tunjukkan BPKB, STNK, dan Kunci Cadangan

Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspomal) TNI Angkatan Laut Mayjen Yusri Nuryanto membenarkan penangkapan dua orang tersebut.

Pelaku ditangkap di Puspomal, ujarnya.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pun memberikan keterangan terkait kasus ini. Ia menegaskan pihaknya akan bertindak tegas dan mendukung proses hukum.

Menurut dia, TNI akan menjalankan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Jika terbukti bersalah, orang tersebut akan dihukum berat.

Kronologi kejadian

Pada Kamis, 2 Januari 2024 sekitar pukul 04.00 dini hari, terjadi kecelakaan tragis yang menimpa seorang pengelola rental mobil bersama rekannya di rest area kilometer 45 Tol Tangerang – Merak.

Kronologis kejadian itu diceritakan Rizki Agam, putra almarhum Kepala Rentetan. Rizki mengatakan, kejadian itu bermula ketika seseorang bernama Ajat Sudrajat menyewa mobilnya dengan dalih mengantar mertuanya yang sakit ke Sukabumi.

Namun pada malam tanggal 1 Januari, pihak rental mendapat informasi bahwa perangkat GPS mobil Brio yang mereka sewa rusak.

Rizki dan tujuh anggota tim rental, termasuk ayahnya dan tim rental, kemudian melakukan pengejaran. Mobil tersebut berhasil mereka temukan di kawasan Pandeglang, Banten.

Saat hendak menepikan mobil, pelaku yang mengaku anggota TNI Angkatan Laut itu tiba-tiba menodongkan pistol ke arah ayah Rizki.

Situasi semakin parah ketika mobil Sigra yang diduga menemani pelaku datang dari belakang dan menabrak salah satu penyewa hingga terjatuh ke jalan. Namun tim rental masih berupaya mengejar pelaku hingga ke Pantai Anyer.

Di pantai Anyer, pelaku berhenti selama 15-20 menit. Rizki dan timnya kemudian meminta bantuan ke Polsek Cinangka yang hanya berjarak 2 kilometer dari lokasi.

Sayangnya, upaya untuk mendapatkan bantuan dari polisi saat itu tidak berhasil.

“Karena (pelaku) ada senjata api di dalam mobil. Sesampainya di Pantai Anyer, mobil mereka berhenti sekitar 15-20 menit. “Kami sedang berpikir untuk meminta bantuan polisi di Cinangka yang berjarak 2 km dari lokasi kejadian,” kata Rizki kepada tvOne.

“Kami sudah menunjukkan surat kepemilikan mobil seperti BPKB, STNK dan kunci cadangan. Namun Polsek Cinangka enggan berangkat bersama kami dengan berat hati,” ujarnya.

Pengejaran berakhir di peristirahatan Km 45 Jayanti. Saat itu, pelaku yang berada di dalam mobil Sigra tanpa ampun menembaki tim rental sebanyak lima kali.

Salah satu peluru mengenai ayah Rizki hingga tewas seketika, sedangkan salah satu anggota kelompok penyewa bernama Ramli tertembak dari bagian tulang rusuk hingga bahu.

Pelaku yang membawa Brio mengaku anggota TNI Angkatan Laut. Senjata api yang semula ada di Brio dipindahkan ke Sigra dan digunakan untuk menembak kami, kata Rizki.

Halaman berikutnya

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pun memberikan keterangan terkait kasus ini. Ia menegaskan pihaknya akan bertindak tegas dan mendukung proses hukum.

Halaman berikutnya



Sumber