Berlaku saat ini, berikut tarif dan contoh penghitungan peluang pajak kendaraan

Minggu, 5 Januari 2025 – 13:48 WIB

Jakarta – Kebijakan keringanan pajak atau Pajak Kendaraan Tambahan (VTC) dan Bea Masuk Hak Kendaraan (BBN-KB) mulai berlaku hari ini, Minggu, 5 Januari 2025. Untuk memperlancar distribusi pendapatan pajak pada pemerintah daerah, maka dilaksanakanlah pendapatan pajak kendaraan (Pemda).

Baca juga:

2 orang luka-luka dalam serangkaian kecelakaan di Tol Cipularang

Opsen merupakan pungutan tambahan PKB yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Hal itu juga merupakan bagian dari ketentuan yang mengatur pembagian penerimaan pajak antar provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Merujuk pada Pasal 16 dan 17 Peraturan Pemerintah tersebut. Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan tambahan tersebut, total ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru.

Baca juga:

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengingatkan dampak negatif peluang pajak tahun ini

Yaitu BBNKB, BBN KB opsen, PKB, PKB opsen, SWDKLLJ, biaya admin STNK dan biaya admin TNKB. Sesuai aturan, opsen PKB dan opsen BBNKB dihitung sebesar 66 persen dari jumlah pajak yang dibayarkan.

Orang perseorangan atau badan hukum yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor dikenai Pajak Kendaraan Bermotor. Berikut ini contohnya agar Anda tidak bingung:

Baca juga:

Rapat pemantauan dilakukan di Kementerian Dalam Negeri untuk membahas permasalahan bantuan dari PKB ke BBNKB

Misalnya tarif dasar pajak mobil adalah NJKP (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) sebesar Rp 200 juta. Kendaraan ini merupakan kendaraan pertama wajib pajak.

Dalam peraturan teritorial PDB masing-masing daerah, tingkat kepemilikan tunggal PDB adalah 1,1%. Dengan demikian utang PKB 1,1% x Rp 200 juta = Rp 2,2 juta akan ditransfer ke RKUD provinsi masing-masing.

Peluang PKB 66% x Rp 2,2 juta = Rp 1,450 juta masuk ke RKUD pemerintah daerah kabupaten atau kota sesuai alamat atau NIK wajib pajak. Lalu jika dijumlahkan maka administrasi perpajakan wajib pajak adalah Rp 2,2 juta + Rp 1,450 juta = Rp 3,650 juta.

Jika digunakan UU No. 1, nilai tersebut setara dengan tarif 1,8%. 28 Tahun 2009 yang telah berlaku sebelumnya. Pembayaran sebesar Rp 3,650 juta ini dilakukan secara bersamaan di SAMSAT.

Kemudian bank tempat pembayaran dibagi menjadi RKUD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Secara umum, hal ini tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak.

Halaman berikutnya

Dalam peraturan teritorial PDB masing-masing daerah, tingkat kepemilikan tunggal PDB adalah 1,1%. Dengan demikian utang PKB 1,1% x Rp 200 juta = Rp 2,2 juta akan ditransfer ke RKUD provinsi masing-masing.

Halaman berikutnya



Sumber