Demikian aturan tiket sistem poin yang berlaku tahun ini

Minggu, 5 Januari 2025 – 19:17 WIB

Jakarta – Korps Lalu Lintas Polri (Corlantas) tahun ini menerapkan sistem pemberian poin kepada pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang melanggar peraturan lalu lintas. Lalu bagaimana aturan tiket sistem poin ini?

Baca juga:

Polisi akan menerapkan sistem poin tahun ini, dan SIM dapat dicabut

Dasar aturan tilang ini terdapat dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Pengaturan Surat Izin Mengemudi. Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan mengungkapkan, sistem ini sudah diterapkan sejak Januari lalu.

“Pada bulan Januari ini, penerbitan catatan lalu lintas mulai berlaku. Artinya, sesuai dengan aturan yang ada, sedang diperkenalkan sistem poin yang sesuai dengan Perpol (peraturan kepolisian) yang ada,” kata Aan dalam keterangan resminya, 3 Jumat. Januari 2025.

Baca juga:

Pengemudi harus waspada karena hal ini dapat mengakibatkan izin mengemudinya dicabut

Jumlah titik tiket untuk skema itu sendiri bervariasi berdasarkan pelanggaran lalu lintas dan insiden lalu lintas. Dalam Pasal 35 Perpol Nomor 5 Tahun 2021, jumlah poin pelanggaran lalu lintas meliputi 5 poin, 3 poin, dan 1 poin.

Surat Izin Mengemudi dapat dicabut jika sudah mengumpulkan 12 poin. Bahkan, bagi pelanggar tabrak lari bisa langsung mendapat 12 poin dan SIM-nya dicabut permanen.

Baca juga:

Anda tidak bisa memiliki SIM seumur hidup, Cacorlantas fokus pada keterampilan mengemudi

Dari pemeriksaan dan pemeriksaan polisi, pengemudi truk berinisial MI (18) yang menyebabkan kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). ).

Ayat 1 Pasal 5 menyatakan bahwa poin 5, 3 dan 1 dapat diberikan untuk pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran dengan poin 5 antara lain tidak memiliki SIM, melintasi perlintasan kereta api, dan balap liar.

Sementara itu, tidak memiliki nomor plat, tidak memiliki plat nomor kendaraan, dan menggunakan kendaraan yang mengganggu keselamatan lalu lintas termasuk dalam pelanggaran yang dikenai 3 poin.

Menurut ayat (1), melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi rambu-rambu jalan, rambu lalu lintas, dan lampu lalu lintas, serta tidak menaati perintah yang diberikan oleh pegawai, merupakan bagian dari delik.

Dari segi kecelakaan, Korlantas Polri memberikan tiga poin berbeda yakni 12, 10, dan 5 poin.

Pasal 12 diberikan kepada pengemudi dalam kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat atau kematian karena kelalaiannya.

Sementara itu, poin 10 diberikan untuk tindakan yang dapat menyebabkan kecelakaan, menyebabkan cedera ringan, dan pengemudi yang mengalami kecelakaan tetapi tidak menghentikan kendaraannya.

Kecelakaan dengan poin 5 merupakan kecelakaan dengan luka ringan dan pengemudi yang mengemudikan kendaraan yang membahayakan nyawa orang lain.

Surat Izin Mengemudi atau SIM C

Surat Izin Mengemudi atau SIM C

Jika seorang pembalap mendapat 12 poin, ia akan dikenakan penalti 2 untuk pembalap yang mendapat 18 poin. SIM mereka menunggu perintah pengadilan.

Artinya, pengemudi harus mendapatkan pendidikan dan pelatihan mengemudi jika ingin mendapatkan kembali SIM yang dibekukan. Pengemudi yang mendapat nilai 18 poin akan dicabut SIMnya berdasarkan keputusan pengadilan.

Setelah berakhirnya jangka waktu pembatalan, pemegang kartu SIM dapat mengajukan permohonan kembali dengan syarat telah dilaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Halaman berikutnya

Sementara itu, tidak memiliki nomor plat, tidak memiliki plat nomor kendaraan, dan menggunakan kendaraan yang mengganggu keselamatan lalu lintas termasuk dalam pelanggaran yang dikenai 3 poin.

Halaman berikutnya



Sumber