Kementerian Agama mengeluarkan panduan program makan gratis di pesantren.

Minggu, 5 Januari 2025 – 17:21 WIB

Jakarta – Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) (Ditjen Pendis) Abu Rohmad mengatakan Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Makan Gizi Gratis (MBG) di 2024 telah resmi mengeluarkan instruksi. Lingkungan Pesantren.

Baca juga:

Makanan bergizi gratis mulai besok, 190 dapur siap bekerja

Dirjen Pendidikan Abu Rohmad menjelaskan, surat edaran yang diterbitkan pada 31 Desember 2024 itu ditujukan untuk seluruh pesantren di Indonesia.

“Seluruh lembaga pendidikan Islam di Indonesia siap mendukung Program Makan Bergizi Gratis sebagai bagian dari program prioritas Presiden Prabowo. Surat edaran ini diterbitkan sebagai pedoman penerapan MBG di pesantren,” kata Abu Rohmad dalam keterangan yang diterima oleh VIVA. Jakarta, Minggu (5/1/2025).

Baca juga:

Kementerian Agama menargetkan membangun 1.000 desa keagamaan moderat pada tahun 2025.

Kegiatan santri di pesantren

Foto:

  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Abu Rohmad mengatakan, program MBG tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan gizi siswa, tetapi juga sebagai sarana pembelajaran karakter.

Baca juga:

Mulai 6 Januari 2024, cara mendaftar menjadi Mitra Program Makan Bergizi Gratis

“Program MBG tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kualitas pangan, tetapi juga memperkuat nilai-nilai moral dan sosial siswa. Misalnya, siswa diajarkan berdoa sebelum makan, tertib mengantri, dan saling menghormati saat makan. menerima makanan,” jelasnya.

Selain itu, Abu Rohmad mengimbau para pimpinan pesantren agar memanfaatkan program ini untuk memperkuat pendidikan karakter di kalangan santri.

Foto santri pesantren.

Foto santri pesantren.

Foto:

  • ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

“Program makan bergizi gratis ini merupakan peluang yang sangat baik untuk menanamkan nilai-nilai positif seperti kedisiplinan, rasa syukur dan solidaritas di lingkungan pesantren,” imbuhnya.

Berikut petikan SE Dirjen Pendidikan Islam Nomor 10 Tahun 2024:

Dirjen Pendidikan Islam SE
2024, edisi 10
Panduan Program Makan Bergizi Gratis di Lingkungan Pondok Pesantren

1. Pimpinan pesantren hendaknya melaksanakan program MBG sebagai langkah strategis untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, baik dari segi kesehatan maupun akhlak santri.

2. Program MBG dirancang untuk mengajarkan nilai-nilai karakter sebagai berikut:

A. Nilai-nilai rohani
Caranya dengan membiasakan siswa berdoa sebelum makan (menanamkan kebiasaan baik yang menumbuhkan rasa syukur dan pembentukan karakter).

Etika makan dan minum, meliputi:

1) Berwudhu sambil makan.
2) Membaca basmala sebelum makan.
3) Membaca Hamdalah setelah makan.
4) Berkumur setelah makan.
5) Makan dengan tangan kanan.
6) Makan dengan tiga jari.
7) Ambil makanan terdekat.
8) Jangan makan sambil berbaring.
9) Jangan bersumpah demi makanan.
10) Jangan biarkan makanan jatuh.
11) Jangan makan berlebihan saat makan.
12) Minumlah tiga teguk dan ucapkan basmala.
13) Jangan bernafas di dalam wadah (tempat minum).
14) Jangan makan dan minum sambil berdiri.

B. Toleransi dan toleransi
Program MBG menggunakan sistem prasmanan. Siswa diajarkan untuk:

1) Mengantri secara berurutan.
2) makan secukupnya.
3) Hormati teman sekelasmu.

Kegiatan ini mengajarkan siswa untuk saling menghormati, berbagi dan menjaga keharmonisan dalam lingkungan madrasah dan pesantren.

C. Nilai tanggung jawab
Siswa juga diajarkan untuk membawa peralatan makan dari rumah dan mencucinya setelah digunakan. Tujuan:

1) Meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap hal-hal pribadi.
2) Membiasakan hidup bersih dan mandiri.

3. Jadwal pendistribusian MBG

A. Siswa PaudQu dan Kelas 1-2 SPM/PDF/PKPPS tingkat Ula: MBG akan dibagikan pada pukul 08.00 waktu setempat.
B. Siswa Kelas 3-6 SPM/PDF/PKPPS Tingkat Ula: MBG akan dibagikan pada pukul 09.30 waktu setempat
C. Siswa tingkat SPM/PDF/PKPPS Wustha dan Ulya : MBG dibagikan pada pukul 12.00 waktu setempat

Halaman berikutnya

Berikut petikan SE Dirjen Pendidikan Islam Nomor 10 Tahun 2024:

Halaman berikutnya



Sumber