Ketua DPD RI: Perlu Jalur Independen bagi Calon Presiden, ia mencontohkan Putin di Rusia

Minggu, 5 Januari 2025 – 07:10 WIB

Jakarta, VIVA- Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin mengatakan usulan calon presiden independen atau non-partai sebaiknya dibicarakan dalam sistem politik Indonesia.

Baca juga:

Partai Buruh yang menyambut baik keputusan MK ini yakin akan mengajukan calon presiden pada pemilu 2029.

Ia menyatakan, calon perseorangan harus bersiap karena situasi saat ini partai politik (Partai Politik) kurang serius dalam membina personel sebagai pemimpin nasional. Sultan melihat hanya sedikit parpol yang berminat dengan proses pengkaderan.

“Saat ini Konstitusi hanya mendefinisikan partai politik sebagai lembaga demokrasi yang berhak mengajukan calon presiden. Namun perlu dimulai pembahasan mengenai pencalonan calon pemimpin nasional dari lembaga demokrasi yang independen atau non-partisan,” kata Sultan kepada wartawan. Sabtu, 4 Januari 2025.

Baca juga:

MK memberikan kesempatan kepada partai untuk mengusung calon presidennya, namun PAN tetap menganggap Prabowo yang terbaik

Sultan menjelaskan, di beberapa negara demokrasi besar, seperti Amerika Serikat, memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga Amerika yang dianggap kompeten untuk mencalonkan presiden melalui jalur independen.

Baca juga:

MK Hapus Presidential Threshold, PDIP Usulkan 2 Langkah Cegah Banyak Calon Presiden dan Wakil Presiden

Padahal, Presiden Rusia, Vladimir Putin, merupakan Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat setelah mengikuti pemilu presiden secara independen.

Artinya prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih dalam negara demokrasi tidak boleh dibatasi oleh aturan. ambang batas kepresidenan serta beberapa institusi politik,” ujarnya.

Namun Sultan menegaskan partainya menghormati aturan konstitusi yang mengatur pencalonan presiden hanya melalui partai politik. Namun, debat dan kajian calon presiden melalui jalur independen merupakan agenda penting bagi anggota parlemen, khususnya pakar hukum tata negara.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi yang secara perlahan namun berani menghapuskan pembatasan politik yang menghambat perkembangan demokrasi dan memastikan warga negara memiliki hak politik yang lebih terbuka untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin nasional,” kata mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini .

Selain itu, Sultan berharap ke depan hak untuk memilih dan dipilih semakin terbuka lebar dan mewujudkan rasa keadilan politik bagi masyarakat. Sehingga bangsa ini dapat menemukan pemimpin nasional yang berkualitas dari waktu ke waktu.

“Jika kita tidak mempersiapkan alternatif lembaga demokrasi selain partai politik untuk menyelesaikan permasalahan mendasar di negara kita, maka akan sulit bagi bangsa ini untuk mencapai demokrasi yang berkualitas dan menemukan kepemimpinan nasional yang penuh. siap untuk praktik demokratisasi di internal partai,” ujarnya.

Halaman berikutnya

Namun Sultan menegaskan partainya menghormati aturan konstitusi yang mengatur pencalonan presiden hanya melalui partai politik. Namun, debat dan kajian calon presiden melalui jalur independen merupakan agenda penting bagi anggota parlemen, khususnya pakar hukum tata negara.

Potret Istri Shin Tae Yong, Cha Young-joo yang Dititipi Pesan Netizen Usai Suaminya Dipecat



Sumber