Minggu, 5 Januari 2025 – 19:14 WIB
Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan menetapkan Ridwan Komil (RK) – Suswono dan Dharma Pongrekun – Kun Vardhana sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang dijadwalkan pada Kamis, 9 Januari 2025.
Baca juga:
PKS Sebut Keputusan Mahkamah Konstitusi Hapus Batasan Presiden ‘Terlambat’ Tapi Tetap Diapresiasi
“Iya (semua diundang), jadi yang diundang pertama semua paslon, yang kedua parpol pengusul, dan yang ketiga tim pemenangan. Kita juga mempersilahkan DPRD DKI Jakarta untuk menerima keputusan KPU. menentukan pasangan calon,” kata Dodi Vijaya, Kepala Bagian Teknis KPU DKI Jakarta, kepada wartawan di Jakarta Selatan, Minggu, 5 Januari 2025.
Baca juga:
DPR mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan penundaan pelantikan kepala daerah terpilih hingga Maret 2025
Di sisi lain, Dodi menjelaskan, kedatangannya ke kediaman Pramono Anung di Jakarta Selatan untuk menyampaikan undangan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur. Pihaknya juga menunggu surat resmi dari KPU RI yang akan didistribusikan serentak pada Senin, 6 Januari 2025.
“Kita tunggu surat dari KPU Indonesia, informasinya, surat resmi dari KPU Indonesia akan disampaikan besok Senin. Jadi jangka waktunya paling lama 3 hari, Selasa, Rabu, Kamis. Jadi Insya Allah hari Kamis kita akan menentukan pasangan calon terpilih, diminta informasinya secara serentak oleh KPU Indonesia,” kata Dodi.
Baca juga:
Menko Yusril meminta calon peserta pilkada menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi
Dengan begitu, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih tahun 2024 bisa dilaksanakan tiga hari setelah usulan resmi KPU RI atau pada Kamis, 9 Januari 2025.
“Dengan demikian, pada hari Kamis nanti akan ditentukan pasangan calon terpilih, selanjutnya akan kami serahkan ke DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk diusulkan pengesahan pasangan calon terpilih. Selanjutnya proses pelantikan akan dilakukan oleh ranah pemerintah pusat,” katanya. ditambahkan.
KPU memastikan kepatuhan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus batasan pencalonan presiden
KPU mempunyai pengalaman melaksanakan keputusan-keputusan Komite Sentral.
VIVA.co.id
5 Januari 2025