Minggu, 5 Januari 2025 – 13:25 WIB
Jakarta – Mantan Sekretaris Propam Polri (Sespri), Fersi Sambo alias AKBP Chak Putranto Bhayangkara mendapat promosi dan jabatan baru.
Baca juga:
Kronologi Perampokan Bersenjata Saat Lalu Lintas Tol Tanjung Priok, Ponsel Korban Dirampas
Hal itu tertuang dalam telegram bernomor (ST) ST/1/1/KEP/2025 yang diterbitkan pada 2 Januari 2025 berdasarkan keputusan Kapolda Metro Jaya Irjen Paul Caryoto.
“Iya benar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, 5 Januari 2024.
Baca juga:
Sebanyak 936 anggota Polda Bali akan dipromosikan pada awal tahun 2025
Berdasarkan surat Telegram tersebut, Chuck sebelumnya menjabat Kabag Operasi Nasional Metro Jaya Ditbinmas Pol. Saat ini ia menjabat sebagai Kepala Divisi Operasional dan Reserse Kriminal Polda Metro Jaya.
Baca juga:
Kapolda Metro Jaya Pindahkan Kabareskrim ke Narkoba, List
Jabatannya pun menggantikan AKBP Indra S Tarigan yang sebelumnya diisi oleh Chak. Selain jabatan baru, pangkat Chuck juga naik satu tingkat.
Chuck masih berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) saat terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sementara itu, ia dipromosikan menjadi Asisten Komisaris Polisi (AKBP).
Dia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan diturunkan pangkatnya
Dalam kasus Ferdy Sambo, Chuck yang merupakan asisten pribadi mantan Kabag Propam awalnya divonis pemecatan kejam (PTDH) atas meninggalnya Brigadir J.
Namun, dia mengajukan banding. Kemudian, juri KKEP menjatuhkan hukuman penurunan pangkat hanya satu tahun. Namun atas perbuatannya, ia divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta serta 3 bulan penjara.
Polri angkat bicara soal kabar mantan Spri Kadiv Propam Polri Ferdi Sambo Chak Putranto sudah bebas dari penjara dan belum dipecat dari Polri.
Kepala Biro Humas Polri saat itu, Brigjen Ahmad Ramadhan, membenarkan Chak Bhayangkara tidak diberhentikan dari korps di tingkat banding.
“Putusan banding yang menunggu keputusan bukan PTDH (Pemberhentian dengan Tidak Hormat),” kata Ramazan kepada wartawan, Kamis, 29 Juni 2023.
Mantan Kabag Penum Divisi Humas Polri, merujuk pada putusan banding, menambahkan, Chuck masih aktif sebagai anggota Polri. Meski demikian, dia menyebut Chuck tetap mendapat sanksi. Dia diturunkan jabatannya selama satu tahun.
Halaman berikutnya
Dia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan diturunkan pangkatnya