Minggu, 5 Januari 2025 – 10:47 WIB
Jakarta – Indodax mendukung penuh aturan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Platform perdagangan kripto telah menetapkan tarif pajak sebesar 0,12 persen untuk setiap transaksi.
Baca juga:
Ikuti aturan baru, Indodax akan menyesuaikan pajak transaksi kripto ke level tersebut
CEO Indodax Oscar Dermavan mendukung penuh aturan perpajakan yang menaikkan tarif pajak. Meski demikian, ia mengungkapkan pandangan yang lebih optimis terhadap masa depan industri aset kripto di Indonesia.
Menurut Oscar, kripto memiliki karakteristik yang mirip dengan transaksi keuangan lainnya. Dengan demikian, pasar modal tidak perlu dikenakan pajak seperti halnya transaksi investasi.
Baca juga:
6 Cara Mudah Mengatur Keuangan di Awal Tahun Baru yang Dijamin Hemat Tanpa Siksaan
“Indodax berharap dapat membebaskan PPN terhadap cryptocurrency seperti yang telah dilakukan di beberapa negara,” kata Oscar mengutip keterangan resmi, Sabtu, 4 Januari 2025.
Baca juga:
PPN 12% Khusus Barang Mewah, Apindo: Tempat Dunia Usaha Tumbuhkan Ekonomi
Oscar mengatakan keringanan pajak untuk aset kripto akan mempercepat adopsi aset digital tersebut sebagai instrumen keuangan yang inklusif dan inovatif. Hal ini juga berpotensi meningkatkan penerimaan pemerintah dari Pajak Penghasilan (PPh) Final sekaligus meningkatkan transaksi kripto.
Dimana biaya dikurangi bagi pelaku pasar. Dampaknya, volume jual beli kripto akan tumbuh lebih besar dibandingkan kondisi saat ini.
“Kami yakin regulasi yang seimbang akan menciptakan ekosistem yang lebih kondusif,” kata Oscar.
Beberapa negara, termasuk Singapura, El Salvador, Swiss, Dubai, dan Malaysia, telah memberlakukan keringanan PPN untuk transaksi kripto. Negara-negara ini menilai aset kripto sebagai bagian dari transaksi keuangan.
“Kami berharap Indonesia dapat mempertimbangkan kebijakan serupa untuk mendukung pengembangan industri ini,” tambah Oscar.
Selain itu, Oscar menekankan pentingnya regulasi yang jelas untuk meningkatkan kepercayaan pada sektor aset kripto. Selain itu, Oscar menekankan perlunya berkolaborasi dengan institusi terkait untuk mendukung ekosistem kripto lokal.
“Dengan menggandeng otoritas terkait, kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi ekosistem kripto di Indonesia,” kata Oscar.
Halaman berikutnya
Beberapa negara, termasuk Singapura, El Salvador, Swiss, Dubai, dan Malaysia, telah memberlakukan keringanan PPN untuk transaksi kripto. Negara-negara ini menilai aset kripto sebagai bagian dari transaksi keuangan.