MK memilih spa bukan sebagai hiburan, melainkan sebagai layanan kesehatan tradisional!

Minggu, 5 Januari 2025 – 10:50 WIB

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengajukan permohonan Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 tentang pertimbangan ayat (1) Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 “Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ” memenuhi sebagian peraturan (UU HKPD) mengenai layanan hiburan mandi uap/spa termasuk dalam kategori tersebut.

Baca juga:

MK Hapus Batasan Calon Presiden, Gerindra: Gunakan Link Bahas Revisi UU Pemilu

Namun dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi memaknai mandi uap/spa pada pasal a quo sebagai bagian dari pelayanan kesehatan tradisional.

Oleh karena itu, frasa “dan mandi uap/spa” dalam ketentuan Pasal 55 ayat (1) Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2022 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena tidak dimaknai “ . bagian dari pelayanan kesehatan tradisional,” kata hakim saat membacakan putusan MK Arief Hidayat MK Nomor 19/PUU-XXII/2024 yang diterbitkan pada Minggu, 5 Januari 2025.

Baca juga:

MK telah menghapus ambang batas jabatan presiden, yang diharapkan LaNyalla akan mendorong perubahan radikal

Mahkamah Konstitusi menilai penggolongan pemandian uap/spa dalam Pasal 55 Ayat 1 UU HKPD yang disamakan dengan diskotik, karaoke, klub malam, dan bar tidak menjamin kepastian hukum terhadap keberadaan pemandian uap. /resor sebagai pelayanan kesehatan tradisional, sehingga meningkatkan kecemasan dan ketakutan dalam menggunakan pelayanan kesehatan tradisional.

Baca juga:

Kisah Mahasiswa UIN Yogyakarta Menangkan Capres 20 Persen dihapus MK

Pengenalan “mandi uap/spa” ke dalam kelompok diskotik, karaoke, klub malam dan bar menjadikannya suatu jenis tontonan, pertunjukan, permainan, keterampilan, rekreasi atau hiburan orang banyak, yang tidak termasuk dalam pelayanan kesehatan tradisional cocok. , sehingga merugikan pelamar berupa stigma negatif.

Arief mengatakan, pelayanan kesehatan tradisional memiliki landasan hukum yang jelas dan konsisten melalui UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan penjelasan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, juga terdapat dalam implementasi peraturan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 (PP) dan PP no. 28 2024. Pelayanan ini diakui sebagai bagian integral dari sistem kesehatan nasional yang meliputi promosi, pencegahan, pengobatan, rehabilitasi dan perawatan paliatif.

Menurutnya, pengakuan tersebut menunjukkan pentingnya pelayanan kesehatan tradisional dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya dalam menjaga stabilitas nilai-nilai kearifan lokal. Dalam konteks ini, manfaat kesehatan seperti mandi uap/spa berdasarkan tradisi lokal harus dipertimbangkan sebagai bagian dari layanan kesehatan tradisional.

Meski pengadilan tidak bermaksud menilai keabsahan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan, namun spa merupakan pelayanan kesehatan holistik yang memadukan berbagai jenis pengobatan tradisional dan modern yang termasuk dalam bagian pelayanan penyimpanan . tambahan lain yang menggunakan air, bersama dengan perawatan tambahan lainnya, untuk bekerja secara terapeutik melalui panca indera untuk menciptakan keseimbangan antara tubuh, pikiran, dan jiwa menggunakan herbal, aromaterapi, olahraga, terapi warna, terapi musik, dan prosedur makanan. kondisi kesehatan yang optimal.

Dalam hal ini, layanan spa yang terdaftar dibagi menjadi dua, yaitu layanan kesehatan dan preventif spa kesehatan dan kebugaran, serta layanan kesehatan kuratif dan rehabilitatif spa medis.

“Oleh karena itu, dalil para pemohon adalah sah. Namun karena penafsiran pengadilan tidak sesuai dengan permohonan para pemohon, maka dalil para pemohon hanya mempunyai dasar hukum parsial, kata Arief.

Sementara dalil para pemohon terkait dengan frasa “dan pemandian uap/spa” dalam Pasal 58 ayat (2) UU HKPD yang mengatur pajak minimal 40 persen dan maksimal 75 persen untuk pemandian uap/spa. memegang seperti diskotik, grup hiburan karaoke, klub malam dan bar, ketidakadilan dan diskriminasi tidak dapat dibenarkan menurut hukum.

Besaran tarif pajak mandi uap/spa yang dimohonkan para pemohon berada dalam kewenangan pembuat undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Selain itu, sesuai Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2022, objek pajak daerah dan retribusi daerah yang meliputi jasa seni dan hiburan tidak termasuk dalam penggunaan Pajak Pertambahan Nilai. (TONG). Oleh karena itu, para pemohon berpendapat, tidak ada pajak berganda.

Dengan demikian, argumen para pemohon mengenai klasifikasi pajak sebesar 40 persen dan maksimum 75 persen untuk kamar uap/spa yang menyatakan bahwa pajak berganda dapat berdampak langsung terhadap keberlanjutan kegiatan layanan kesehatan tradisional adalah tidak berdasar secara hukum.

Halaman berikutnya

Dalam hal ini, layanan spa yang terdaftar dibagi menjadi dua, yaitu layanan kesehatan dan preventif spa kesehatan dan kebugaran, serta layanan kesehatan kuratif dan rehabilitatif spa medis.

Halaman berikutnya



Sumber