Yudi Purnomo mengatakan mantan pimpinan KPK bisa saja dimintai keterangan dalam kasus Harun Masiku, ini alasannya

Minggu, 5 Januari 2025 – 13:52 WIB

Jakarta – Mantan penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo angkat bicara soal kemungkinan mantan pimpinan KPK Harun Masiku diperiksa terkait kasus korupsi. Hal itu tercermin dari penundaan pencekalan selama 4 hari setelah Harun Masiku resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi Pengganti Sementara (PAW) DPR RI periode 2019-2024.

Baca juga:

Harun Masiku, pengungsi 5 tahun, KPK: Kami tidak hanya mencari

Mantan Direktur Jenderal Imigrasi (Dirut) Ronnie Frankie Sompi mengungkap fakta tersebut saat diperiksa sebagai saksi di hadapan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus Harun Masiku.

Harun Masiku resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020. Ronny mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi baru melayani larangan tersebut kepada otoritas imigrasi pada 13 Januari 2020.

Baca juga:

Tanggapan Ketua KPK atas Tudingan Satori yang Seluruh Anggota Komisi XI DPR Terima Dana CSR BI

Yudi mengatakan, jeda waktu istirahat 4 hari tersebut sangat krusial dan perlu dikaji oleh tim penyidik ​​dan pimpinan KPK yang baru.

Jadi ini momen yang menarik, jeda beberapa hari ini tentu menjadi celah yang harus diusut oleh penyidik ​​di bawah AKBP Rossa dan pimpinan KPK yang baru untuk melihat sejauh mana lolosnya Harun Masiku, keterlibatan orang-orang berkuasa di sana, “ucap Yudi. kepada wartawan pada Minggu, 5 Januari 2025.

Baca juga:

Apakah Aaron Masiku telah mengubah status kewarganegaraannya? Komisi Pemberantasan Korupsi tak mau berspekulasi

Yudi mengatakan, mantan Pimpinan KPK 2019-2024 bisa dimintai keterangan terkait terlambatnya pemeriksaan preventif terhadap Harun Masiku. Menurut dia, permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi harus selalu disetujui oleh manajemen.

Jadi tentu saja pimpinan KPK saat itu dan penyidik ​​saat itu bisa dimintai keterangan oleh penyidik, lanjutnya.

Yudi mengapresiasi tim penyidik ​​KPK yang bekerja sangat baik karena menyidik ​​kasus Harun Masiku saat bepergian ke luar negeri setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

“Saya melihat penyidik ​​dengan cerdas bisa kembali ke titik nol, yaitu titik hilangnya Harun Masiku. Itu dari data lintasan keimigrasian. Dan ini sangat penting bagi saya, kenapa Harun Masiku ditangkap bukan diambil? Kami kembali ke tempatnya. Terakhir terlihat oleh masyarakat di sekitar Bandara Soekarno Hatta,” ujarnya.

Yudi mengaku pemeriksaan terhadap Ronny bisa dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik ​​KPK untuk mendapatkan bukti yang cukup kuat. Secara khusus, dia mengatakan telah ditetapkan tersangka baru dalam kasus Harun Masiku.

“Jadi tentunya penyidikan terhadap Ronnie Sompy bisa berkembang tergantung siapa penyidiknya dan tersangka barunya, terutama kasus penyelewengannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Mantan Direktur Jenderal Imigrasi Ronnie Frankie Sompi mengatakan Haroon Masiku tidak mengalami gangguan di titik masuk dan keluar. Selain itu, Yasonna Hamonangan Laoly yang saat itu menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) turun tangan.

“Sama sekali tidak ada. Dan saya yakin keterangan yang saya berikan kepada penyidik ​​KPK itu bagian dari proses penyidikan, jadi saya tidak bisa menjelaskan secara detail,” kata Ronnie Sompy, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 3 Januari 2025.

Ronnie menjelaskan, jalan Harun Masiku juga diperjelas saat itu. Aaron meninggalkan negara itu pada 6 Januari dan kembali pada 7 Januari 2020.

Keberangkatan Haroon Masiku ke luar negeri saya sampaikan pada 6 Januari 2020 melalui Bandara Soetta dan kembali pada 7 Januari 2020, ujarnya.

Dia menjelaskan, saat Harun Masiku berangkat ke luar negeri, saat itu Komisi Pemberantasan Korupsi belum memberikan pencegahan terhadap Harun Masiku.

“Saat itu belum ada permintaan dari penyidik ​​KPK melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ke Kantor Imigrasi untuk mencegah keberangkatan ke luar negeri kawan,” ujarnya.

Pada 13 Januari 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi merekomendasikan Harun Masiku hanya melakukan pencegahan saja. Pencegahannya diserahkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sehingga pada 13 Januari 2020, Pimpinan KPK melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan perintah kepada petugas imigrasi untuk mencegah mereka keluar negeri, ujarnya.

Halaman berikutnya

Jadi, tentu pimpinan KPK saat itu dan penyidik ​​saat itu bisa dimintai keterangan oleh penyidik, lanjutnya.

Paul Munster ingin para pemainnya bersiap menghadapi putaran kedua Ligue 1



Sumber