Senin, 6 Januari 2025 – 17:44 WIB
Semarang, VIVA – Manajemen Hotel Aruss, Semarang menghormati proses hukum yang dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan menyita hotel terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) perjudian online (judol).
Baca juga:
Bareskrim menyita hotel Aruss Semarang yang dibangun dengan uang judi online
“Iya, bisa kami katakan saat ini proses hukumnya sudah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Apalagi Hotel Aruss merupakan bagian dari badan hukum yang harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tunduk pada pemerintah. Saat ini sedang dalam pemeriksaan Mabes Polri atas tuduhan TPPU, kata kuasa hukum pihak hotel. Aruss Semarang, Ahmed Maulana, Senin 6 Januari 2025.
Baca juga:
Menkominfo Kunjungi Malang untuk Edukasi Warga Bahaya Judol dan Pinjol
Dia menegaskan, penyitaan bukan berarti penyitaan atau penguasaan secara langsung, melainkan dijaga atau dikuasai oleh Polri. Oleh karena itu, Aruss Hotel masih beroperasi normal. Diakui Maulana, spanduk penyitaan itu sudah dipasang sejak kemarin.
“Hal ini tidak menyurutkan operasi yang sedang berjalan, sehingga memberikan pemahaman mengenai maksud dari penyitaan tersebut. “Dalam berita acara kemarin, penyitaan itu dilakukan, sekedar untuk konferensi pers hari ini.
Baca juga:
Hakim membebaskan Ronald Tannur dan memerintahkan pengembalian tagihan mertuanya
Sementara itu, Humas Hotel Aruss Semarang, Lala Nikmah membenarkan, operasional saat ini berjalan baik. Tidak akan ada masalah bagi orang yang sudah punya rencana di Aruss Hotel.
“Tidak ada permintaan check-out lebih awal atau pembatalan. Dan kami tekankan bahwa hal ini tidak ada hubungannya dengan tamu, sehingga tamu yang berencana menginap di Aruss Hotel juga tidak ada masalah. “Kami akan tetap beroperasi seperti biasa,” ujarnya
Selain itu, pihaknya menegaskan masih menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Sebagai informasi, Badan Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita hotel “Aruss Semarang” yang diduga akibat Judol TPPU.
Brigjen Hefley Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditpideksus) Bareskrim Polri, mengatakan penyitaan sisa aset tersebut merupakan puncak dari upaya pencucian uang yang dilakukan pihaknya dan kementerian lembaga untuk memantau transaksi keuangan yang dilakukan pemain melalui bandar taruhan online. .
Hotel Aruss Semarang, Jawa Tengah dikelola oleh PT. Arta Jaya Putra berasal dari transfer uang dari rekening yang diduga terlibat perjudian online. Akun dibuka oleh bandar yang terkait dengan platform perjudian online seperti Dapabet, Agen 138 dan taruhan sepak bola.
Halaman berikutnya
Selain itu, pihaknya menegaskan masih menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.