DJP menemukan 366.000 wajib pajak tidak mematuhi NIK dan NPWP

Senin, 6 Januari 2025 – 19:55 WIB

Jakarta – Jangka waktu pencocokan Nomor Induk Nasional (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah habis pada tanggal 31 Desember 2024. Sementara itu, tercatat 366.751 wajib pajak yang tidak mencocokkan angka NIK dengan NPWP.

Baca juga:

Beli barang yang sudah dikenakan PPN 12 persen, bagaimana cara mendapatkan refund

Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan, hingga saat ini sudah ada 78.962.045 wajib pajak yang melakukan penyesuaian.

Update hari ini jumlah wajib pajak sebanyak 79.327.796 orang, patuh 78.962.045 orang. Wajib pajak tidak patuh sebanyak 366.751 orang, kata Suryo dalam konferensi pers KiTA APBN di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, Januari. 6 tahun 2025.

Baca juga:

Penerimaan pajak pada tahun 2024 tidak mencapai target yang diharapkan, realisasinya hanya 1.932,4 triliun.

Suryo mengatakan, penyelarasan NIK dengan NPWP menjadi perhatian khusus DJP. Karena NIK disesuaikan, wajib pajak dapat dengan mudah mengakses sistem perpajakan Cortex.

Baca juga:

Pemprov Bali berikan diskon pajak kendaraan hingga 39,76%

“Jadi wajib pajak mungkin punya banyak hambatan untuk masuk, kami mencoba membantu mereka, begitu mereka memenuhi syarat, mereka bisa masuk dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.

Selain itu, Suryo meminta wajib pajak memperbarui informasi penting seperti nomor telepon dan email. Sebab, DJP memberikan informasi penting melalui masukan tersebut.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

“Informasi nomor telepon email benar-benar valid, karena semua informasi dikembalikan ke nomor telepon atau alamat email wajib pajak. Sempat bermasalah saat kami mengirimkan kembali surat pemberitahuan wajib pajak kemarin, namun tidak diterima.memperbaruiatau tidak diperbarui,” tambahnya.

Halaman berikutnya

Sumber: Antara

Halaman berikutnya



Sumber