Senin, 6 Januari 2025 – 09:16 WIB
Tangerang, VIVA – Polres Tangerang mendakwa pengelola salah satu penyewa di KM Resort melakukan perampokan terhadap dua pelaku yang ditangkap terkait kasus penembakan. Jalan Tol 45 Tangerang-Merak B, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Provinsi Tangerang.
Dalam peristiwa yang terjadi pada Kamis, 2 Januari 2025, pukul 04.30, kepala penyewaan berinisial IAR (48) dan rekannya RAB (60) tewas ditembak. Akibatnya IAR meninggal dunia dan RAB kritis.
“Saya dan dua pelaku berinisial AS berencana mencuri mobil korban. Keduanya ditangkap di Pandeglang dan didakwa melakukan pencurian atau Pasal 372 KUHP,” ujarnya, Senin, 6 Januari 2025.
Baca juga:
Begitulah nasib 2 TNI yang terlibat penembakan hingga tewas seorang pengelola rental mobil di rest area Tol Tangerang.
Pasal 372 KUHP mengatur, apabila terbukti dan yakin bahwa pelaku tindak pidana mencuri dananya sendiri, maka dipidana dengan pidana penjara. Hukuman penjara maksimal empat tahun. Sanksi lainnya berupa denda maksimal Rp 900.000.
Ancaman 4 tahun penjara, denda paling banyak Rp 900.000,-, ujarnya.
Tersangka lainnya yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut akan segera dibebaskan oleh pihak lembaga di kemudian hari.
“Saya dan AS tidak masuk dalam rangkaian soal kejadian di tempat rekreasi. Yang masuk dalam rangkaian (penembakan di tempat rekreasi) adalah oknum-oknum tersebut (TNI AL). Itu bukan domain kami. Ini jelas. Polres Tangerang sudah menetapkan dua orang,” ujarnya.
Baca juga:
Anggota Komisi III DPR meminta polisi mengusut tuntas penembakan pengelola rental mobil tersebut
Baca juga:
Tak hanya itu, polisi memastikan ada dua oknum TNI yang terlibat dalam penembakan terhadap pengelola rental mobil di resor berbayar di Tangerang
Pengakuan 3 Remaja yang Melecehkan Turis Singapura di Jalan Braga, Alvin Lim Meninggal Dunia
Berita terpopuler lainnya dapat Anda lihat di laman News VIVA dengan kategori berikut:
VIVA.co.id
6 Januari 2025