Senin, 6 Januari 2025 – 13:16 WIB
Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) menyebut polisi tidak serius menangani kasus pemerasan yang dilakukan oknum pegawai di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) jika berencana mengembalikan uang korban.
Baca juga:
Kasus Pungli Audiensi DWP, 2 Polisi di Pengadilan Etik Hari Ini
“Rencana Polri mengembalikan uang pungli sebesar Rp2,5 miliar kepada korban audiensi DWP membuktikan bahwa Polri tidak serius dalam menangani kasus yang melibatkan anggotanya di bidang pidana dan berhenti pada Kode Etik Polri. ( KKEP),- kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Baca juga:
Mantan anak buah Sambo, Chuck Putranto, dipromosikan dan Paulda mendapat posisi baru di Metro Jaya.
Sugeng menjelaskan, menurut undang-undang, uang sitaan merupakan barang bukti hasil kejahatan.
Dengan demikian, jika uang yang disita dikembalikan, tidak ada bukti yang bisa digunakan penyidik untuk menjerat pelaku yang juga anggota Polri itu, ujarnya.
Baca juga:
Di Mars Kusworo pensiun, di Mars Muhammad Syafii menjadi pimpinan Basarnas
Sugeng menambahkan, aparat penegak hukum akan mengajukan bukti-bukti tersebut ke pengadilan dan hakim yang menangani kasus pemerasan terhadap WN Malaysia tersebut akan menentukan apakah uang sitaan tersebut masuk ke kas negara atau dikembalikan ke korban atau dimusnahkan.
Polisi sebagai penyidik tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan langkah selanjutnya, kecuali menyita secara sah barang bukti sebesar Rp2,5 miliar dan dijadikan barang bukti hasil pemerasan, ujarnya.
Sugeng menjelaskan, jika uang Rp 2,5 miliar yang disita dari serangkaian korban pungli itu dikembalikan, sama saja dengan memusnahkan atau memusnahkan barang bukti persidangan, yang tentunya akan menimbulkan pertanyaan di masyarakat dan merusak kepercayaan masyarakat. Penolakan Lembaga Kepolisian Nasional.
Sebab, pemerasan yang dilakukan Satres Narkoba di muka umum, meski tersebar luas di media sosial dan luar negeri, tidak dianggap sah, ujarnya.
Dugaan pemerasan dalam jabatan dalam kasus DWP ini termasuk tindak pidana korupsi yang tidak dapat diselesaikan melalui “restorative justice”.
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri Brigjen Pol Agus Vijayanto mengatakan, dalam kasus dugaan pemerasan DWP 2024, uang hasil kejahatan akan dikembalikan kepada korban.
“Barang bukti yang mendukung uang sebesar 2,5 miliar rupiah akan kami sita dan kemudian dikembalikan kepada badan hukum,” kata Agus Vijayanto di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1).
Terkait mekanisme pengembalian, Agus mengatakan Polri akan mengatur agar uang tersebut dikembalikan kepada para korban.
“Ini dalam rangka pendataan yang dilakukan Bagian Propam, kita akan bertemu dengan Biro Paminal, kemudian akan ada proses konfirmasi uang Rp 2,5 miliar tersebut,” ujarnya. (semut)
Halaman berikutnya
Sebab, pemerasan yang dilakukan Satres Narkoba di muka umum, meski tersebar luas di media sosial dan luar negeri, tidak dianggap sah, ujarnya.