IPW: Polisi Pungli Penonton DWP Diajukan Kategori Korupsi

Senin, 6 Januari 2025 – 18.15 WIB

Jakarta, VIVA- Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah polisi terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Baca juga:

Mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta resmi ditangkap kejaksaan terkait kasus korupsi tersebut

Ditegaskan Sugeng, kasus ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, menurutnya penyelesaiannya tidak bisa menggunakan pendekatan restorative justice.

Dugaan pidana pungli dalam kasus DWP tergolong tindak pidana korupsi yang tidak dapat diselesaikan melalui restorative justice, kata Sugeng dalam keterangannya, Senin, 6 Januari 2025.

Baca juga:

IPW menilai jika hal ini dilakukan, Polri tidak akan serius mengusut kasus pemerasan penonton DWP

Sugeng juga mengkritisi pembicaraan Polri yang mengembalikan uang sitaan 2,5 miliar rupiah dari 45 WN Malaysia. Menurut dia, langkah tersebut bisa menjadi upaya menghilangkan alat bukti sehingga melemahkan penegakan hukum pidana terhadap pelakunya.

“Jika uang Rp 2,5 miliar yang disita dari 45 korban pemerasan WN Malaysia dikembalikan, sama saja dengan memusnahkan atau menghancurkan barang bukti persidangan,” kata Sugeng.

Baca juga:

Kasus Pungli Audiensi DWP, 2 Polisi di Pengadilan Etik Hari Ini

Dia menambahkan, pengembalian uang berisiko membatasi proses penyidikan melalui Kode Etik Kepolisian (KKEP) hanya pada aspek etika saja. Hal ini, kata Sugeng, menunjukkan polisi tidak serius membawa kasus ini ke ranah pidana.

Pidato tersebut membuktikan bahwa Polri tidak serius dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anggotanya di bidang kriminal, kata Sugeng.

Sementara itu, Kepala Biro Pengawasan Penyidikan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri Brigjen Agus Vijayanto mengatakan, uang senilai Rp2,5 miliar telah diamankan sebagai barang bukti. Namun, Polri berencana mengembalikan uang tersebut kepada para korban setelah melalui proses pendataan dan verifikasi yang transparan.

“Uang ini selanjutnya akan dikembalikan kepada pihak yang sah setelah melalui proses pendataan dan verifikasi yang transparan,” kata Agus di Mapolres TNCC, Kamis, 2 Januari 2025.

Kasus pemerasan ini terungkap setelah 18 polisi dari berbagai pangkat diperiksa oleh pihak propam polisi. Mereka dituduh memeras 45 warga Malaysia yang menghadiri DWP 2024 pada 13-15 Desember 2024 di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat.

Ke-18 polisi tersebut berasal dari Polsek Kemayoran, Polda Metro Jaya, dan Polda Metro Jaya. Dari hasil pemeriksaan, total uang yang diperoleh dari pungli mencapai Rp2,5 miliar.

Saat ini seluruh peserta telah menjalani penempatan khusus (patsus) dan menghadapi sidang kode etik. Beberapa di antaranya menerapkan hukuman berupa pemecatan dan penurunan pangkat.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai tanggung jawab Polri dalam menangani kesalahan yang dilakukan anggotanya, khususnya terkait tindak pidana korupsi. Pengambilan keputusan yang etis tanpa penguatan proses hukum pidana diyakini akan menjadi preseden buruk bagi institusi kepolisian di masa depan.

“Korupsi dalam bentuk pungli harus ditindak dengan hukum pidana yang tegas, tidak hanya berdasarkan moral,” kata Sugeng.

Indonesia Police Watch meminta Polri transparan dan akuntabel dalam menangani kasus ini di bidang pidana. Sugeng berharap aparat kepolisian tidak hanya berhenti menggunakan sanksi moral, tapi juga membawa pelakunya ke pengadilan.

Masyarakat juga mengharapkan polisi mengambil langkah nyata untuk menjamin keadilan bagi korban dan menjaga integritas institusi. Perlakuan setengah hati akan mencoreng citra Polri di masyarakat, pungkas Sugeng.

Halaman berikutnya

Kasus pemerasan ini terungkap setelah 18 polisi dari berbagai pangkat diperiksa oleh pihak propam polisi. Mereka dituduh memeras 45 warga Malaysia yang menghadiri DWP 2024 pada 13-15 Desember 2024 di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat.



Sumber