Senin, 6 Januari 2025 – 22:42 WIB
Jakarta – Profesi dan Keamanan Polisi (Propam) melanjutkan sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) terhadap dua polisi dalam kasus pemerasan warga negara Malaysia di konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Dua orang dikurangi menjadi 5 tahun.
Baca juga:
IPW: Polisi Pungli Penonton DWP Diajukan Kategori Korupsi
“Mutasi tersebut mengurangi jabatan di luar kegiatan penegakan hukum selama 5 tahun. Atas tindakan tersebut pelanggar mengajukan banding,” kata Kepala Divisi Humas Bareskrim Polri Kompol Erdi A Chaniago kepada wartawan. , Senin 6 Januari 2025.
Kedua anggota polisi yang diduga melanggar Kode Etik Polri ini merupakan petugas AJMG Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yang dimutasi jabatannya menjadi Wakil Komandan Polda Metro Jaya. Kemudian, Bripka WTH dari bintara Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yang berstatus nonkomisioner ditahan di Yanma Polda Metro Jaya.
Baca juga:
Kapolsek Cinangka Ancam Sanksi PTDH Atas Kasus Bos Penyewaan Mobil
Lebih lanjut, Erdi menjelaskan Polri memberikan sanksi moral kepada kedua polisi tersebut. Menurut Erdi, kedua oknum tersebut diperbolehkan meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada pimpinan Polri sesuai kode etiknya.
“Setelah itu, pelaku harus mengikuti pembinaan mental spiritual dan pendidikan profesi selama 1 bulan,” ujarnya.
Baca juga:
Penasehat Kapolri tertawa: Bos rental mobil terlalu ceroboh saat dihadang komplotan perampok dengan tangan kosong
Propam Polri juga menerapkan sanksi administratif. Sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 30 hari terhitung sejak tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan tanggal 25 Januari 2025 di ruang Divpropam Polri Patsus Biro Provos.
Selain itu, kedua anggota polisi tersebut menyatakan akan segera mengajukan banding atas sanksi moral yang diterimanya. Erdi mengatakan, dalam persidangan, enam orang saksi dihadirkan bagi pihak yang melanggar aturan AJMG Aiptu. Pada saat yang sama, tujuh orang saksi dihadirkan untuk Bripka WTH.
Atas dasar keputusan tersebut, pelanggar mengajukan banding.
Diketahui, kasus pemerasan terhadap warga Malaysia terungkap setelah Departemen Humas Polri mengumumkan penangkapan 18 polisi dari berbagai unit melalui Kepala Biro Humas Brigjen Pol Trunoyudo Visnu Andiko.
“Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 18 pegawai. Mereka akan datang dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran, kata Trunoyudo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 21 Desember 2024.
Dia mengatakan, para pegawai tersebut diperiksa Propam Polry untuk memastikan tidak ada pelanggaran etika maupun hukum yang dilakukan dalam menjalankan tugasnya.
Trunoyudo mengatakan Polri akan menindak tegas siapa pun anggotanya yang mencoreng nama lembaga.
“Kami akan pastikan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian nasional kita. “Penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh.
Halaman berikutnya
Selain itu, kedua anggota polisi tersebut menyatakan akan segera mengajukan banding atas sanksi moral yang diterimanya. Erdi mengatakan, dalam persidangan, enam orang saksi dihadirkan bagi pihak yang melanggar aturan AJMG Aiptu. Pada saat yang sama, tujuh orang saksi dihadirkan untuk Bripka WTH.