Senin, 6 Januari 2025 – 10:16 WIB
Jakarta — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) kecewa dengan sikap Kepolisian Sektor (Polsek) Cinangka yang diduga mengabaikan laporan penting Kepala Rental Mobil.
Baca juga:
Dua pelaku didakwa melakukan perampokan terkait penembakan hingga tewas seorang bos penyewa di Tol Tangerang.
Laporan tersebut mengenai sebuah mobil yang diduga dibawa hingga menyebabkan tragedi di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis, 2 Januari 2025.
Pemimpin Harian Kompolnas Arif Vicaksono Sudiutomo menyayangkan sikap tak berperasaan aparat Polsek Cinangka saat menerima pesan dari Ilyas Abdurrahman (48), seorang pengelola rental mobil yang menjadi korban penembakan.
Baca juga:
Pengakuan 3 Remaja yang Melecehkan Turis Singapura di Jalan Braga, Alvin Lim Meninggal Dunia
Ia mengatakan, polisi harus lebih aktif memantau pesan-pesan masyarakat, terutama pesan-pesan terkait kemungkinan adanya tindak pidana.
Baca juga:
Begitulah nasib 2 TNI yang terlibat penembakan hingga tewas seorang pengelola rental mobil di rest area Tol Tangerang.
Paling tidak, mereka akan mencatat informasi awal seperti identitas pelapor dan rincian laporan mobil curian. Dari situ bisa diambil langkah awal penyelidikan, kata Arif, Senin, 6 Januari 2025.
Arif juga menekankan pentingnya naluri polisi dalam menangani kasus tersebut. Dia mengatakan, seharusnya bos Polsek Cinangka memerintahkan anggotanya untuk mengikuti pelapor untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
“Kapolsek dapat menunjuk satu atau dua anggota untuk mengikuti pelapor tanpa memerlukan bantuan langsung. Polisi berhak melakukan pengawasan sebagai tugas penyidikannya,” jelas Arif.
Namun kelalaian tersebut ditengarai turut andil dalam peristiwa tragis berujung tewasnya Ilyas Abdurrahman yang ditembak pelaku yang mengaku anggota TNI.
Kejadian bermula saat Ilyas dan timnya mengejar Honda Brio sewaannya yang dibawa kabur oleh penyewa. Berdasarkan laporan, pelaku merusak dua dari tiga perangkat GPS yang terpasang di dalam mobil dan meninggalkan satu GPS aktif yang melacak lokasi kendaraannya di Pandeglang.
Putra Ilyas, Agam Muhammad (26), menghubungi penyewa mobil Ajat Sudrajat sebelum memulai pengejaran. Namun nomor WhatsApp Agam diblokir oleh Ajat. Ilyas dan timnya memutuskan untuk mengejar mobil tersebut.
Mereka berhasil menghentikan mobilnya di pertigaan Saketi. Namun, para pelaku mengeluarkan senjata tajam dan mengaku sebagai anggota TNI AU. Keadaan semakin parah ketika mobil polisi Ilyas ditabrak oleh mobil Sigra berwarna hitam yang diduga milik rekan pelaku. Para penjahat melarikan diri dengan dua mobil.
Di tengah kejar-kejaran, Ilyas dan timnya singgah di Polsek Cinangka untuk meminta bantuan polisi. Namun, menurut Agam, meski sudah menyerahkan bukti lengkap kepemilikan kendaraan seperti BPKB, STNK, dan kunci cadangan, namun laporannya tidak ditindaklanjuti.
“Semua bukti sudah kami kemukakan, tapi masih belum ditanggapi dengan serius. “Mereka malah mengira kami yang jadi lessor,” kata Agam.
Penolakan tersebut memaksa Ilyas dan timnya terus melakukan pengejaran sendiri hingga terjadi tragedi di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Di tempat itu Ilyas tewas ditembak penjahat.
Kompolnas menyebut kejadian ini merupakan indikasi lemahnya respons polisi terhadap pesan masyarakat yang memerlukan tindakan cepat.
“Polisi harusnya lebih sensitif. “Jangan sampai berita-berita yang bisa dicegah berakhir tragis,” kata Arif.
Tragedi tersebut kini menyita perhatian publik, terutama dalam menilai penanganan panggilan darurat yang dilakukan polisi. Kompolnas meminta dilakukan penyelidikan internal untuk memastikan adanya tindak lanjut yang jelas atas dugaan kelalaian di Polsek Cinangka.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Kelalaian kecil dalam meninjau sebuah laporan dapat menimbulkan konsekuensi besar, bahkan mengancam jiwa. Kami berharap analisis yang komprehensif dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Halaman berikutnya
“Kapolsek dapat menunjuk satu atau dua anggota untuk mengikuti pelapor tanpa memerlukan bantuan langsung. Polisi berhak melakukan pengawasan sebagai tugas penyidikannya,” jelas Arif.