Senin, 6 Januari 2025 – 11:37 WIB
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengubah panggilan terhadap mantan Komisioner Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 6 Januari 2025.
Baca juga:
Hasto Christiano yang hari ini tidak bisa memenuhi panggilan KPK meminta penjadwalan ulang
Penarikan itu dilakukan KPK atas permintaan Wahyu Setiawan. Wahyu memang dijadwalkan dipanggil sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis, 2 Januari 2025.
Wahyu kemudian diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap anggota DPRK pengganti sementara (PAW) dan menghalangi penyidikan yang berujung pada penetapan Sekretaris Jenderal Hasto Cristiano sebagai tersangka.
Baca juga:
Sekjen PDIP meminta KPK menunda pemanggilan ke hari ini
Berdasarkan informasi yang kami terima dari penyidik, yang bersangkutan (Wahyu Setiawan) sudah meminta penjadwalan ulang pada hari Senin, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikutip wartawan, Senin, 6 Januari 2025.
Baca juga:
KPK Hari Ini Periksa Hasto Cristianto Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Harun Masik, Akankah Ditangkap?
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Komisioner KPU Wahu Setiawan sebagai saksi dalam kasus suap anggota PAW DPR RI dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Cristianto.
Namun Wahyu memastikan dirinya tidak bisa hadir sesuai jadwal yang telah disiapkan KPK. Dia meminta untuk menjadwal ulang.
Diketahui, Wahyu Setiawan merupakan mantan narapidana kasus suap PAW DPR RI yang menjerat Harun Masiku. Namun Harun Masiku belum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), artinya ia berstatus buron.
Benar, hari ini kami jadwal pemanggilan saksi saudara WS, kata Tessa Mahardhika, perwakilan KPK, pada Kamis, 2 Januari 2025, di Gedung Merah Putih KPK.
Tessa menjelaskan, eks Komisaris KPU itu meminta pemanggilan diundur ke minggu depan, Senin, 6 Januari 2025.
Wahyu berhalangan hadir dalam panggilan KPK untuk bersaksi hari ini karena ada tindakan yang tidak bisa dihentikannya.
“Untuk 4 hari ke depan, yang bersangkutan siap hadir. Alasan ketidakhadirannya karena ada acara yang tidak boleh dilewatkan. Namun yang bersangkutan siap hadir Senin depan,” jelasnya.
Tessa berharap saksi mau kooperatif setelah permohonan penundaan tersebut. Selain itu, Wahyu juga pernah menjalani persidangan dalam kasus yang sama.
“Kita tunggu hari Senin saja, karena menurut saya tidak ada alasan yang membuat yang bersangkutan tidak mau hadir. Karena saksi ini sudah menyelesaikan semua proses hukum yang dibebankan kepada yang bersangkutan, maka yang bersangkutan harus hadir dan menunjukkan buktinya. informasi yang sebenarnya.
Halaman berikutnya
Diketahui, Wahyu Setiawan merupakan mantan narapidana kasus suap PAW DPR RI yang menjerat Harun Masiku. Namun Harun Masiku belum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), artinya ia berstatus buron.