Jakarta – Menurut Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, penurunan biaya haji tahun ini akan mendapat respon positif dari masyarakat. Pada saat yang sama, ia menekankan bahwa kebahagiaan masyarakat tidak boleh berhenti hanya dengan diumumkannya penurunan tarif pada Januari 2024.
Baca juga:
DPR dan Panitia Kerja Pemerintah Sepakat Kurangi Biaya Haji 2025, Menag: Ini Godaan Presiden Prabowo
Menag berharap seluruh jemaah haji merasa puas dan nyaman selama menjalani ibadah haji yang dijadwalkan pada Juni mendatang.
“Kita ingin tersenyum bukan hanya di bulan Januari, tapi juga di bulan Juni yang di dalamnya tidak terjadi kekurangan jamaah yang parah saat menunaikan ibadah haji,” harap Menteri Agama Nasaruddin Umar, DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/ 10) 1/2025 ).
Baca juga:
Rayakan Hari Amal ke-79, Menag: Membangun Umat Sempurna Menuju Indonesia Emas
Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah dengan memastikan setiap aspek ibadah haji berjalan sesuai harapan. Hal ini mencakup akomodasi, transportasi, dan layanan kesehatan sebagai prioritas utama demi kenyamanan masyarakat.
Baca juga:
Dukungan ke Prabowo pada Penurunan Biaya Haji 2025, PKS: Sinyal Positif Konvergensi Persepsi Pemerintah
Komitmen tersebut, menurut Menag, merupakan cerminan tanggung jawab pemerintah untuk memastikan keberhasilan ibadah haji tidak hanya dari segi biaya tetapi juga dari segi kualitas pelayanan.
“Ini soal Presiden Prabowo Subianto yang bertanya kepada kami, Kementerian Agama, dan BPH – organ penyelenggara haji – bagaimana kita bisa melakukan upaya untuk mengurangi beban biaya calon jemaah haji tanpa mengurangi kualitas haji,” kata Nasaruddin.
Keputusan penurunan biaya haji ini dilakukan setelah Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR hari ini sepakat bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) akan diturunkan dibandingkan biaya haji tahun 1446 H/2025 M 2024. Kesepakatan ini terbentuk dalam rapat kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan (Jakarta) pada Senin (6/1/2025).
Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Marwan Dasopang, Ketua Komisi VIII DPRK. Saat ini, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Pastor HR Muhammad Syafi’i, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Muhammad Irfan, Kepala Badan Pembiayaan Haji (BPKH) Fadlul Imansya, Sekjen Kementerian Ali Ramdhani , Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Hilman Latief beserta jajarannya.
Dalam rapat kerja tersebut disepakati besaran BPIH setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp 89.410.258,79 dengan kurs Rp 1 USD 16.000 dan Rp 1 SAR 4.266,67. “Rata-rata BPIH tahun 1446 H/2025 sebesar Rp 89.410.258,79. Biaya ini lebih rendah dibandingkan rata-rata BPIH tahun 2024 sebesar Rp 93.410.286,00,” jelas Menag Nasaruddin Umar.
BPIH memiliki dua komponen. Pertama, ada komponen yang dibayar langsung oleh jamaah haji atau disebut Biaya Perjalanan Haji (Bipih). Kedua, komponen nilai manfaat yang dihasilkan dari optimalisasi dana simpanan awal jamaah haji. Pengurangan BPIH berdampak pada berkurangnya nilai Bipih yang harus dibayarkan masyarakat dan alokasi keuntungan dari hasil optimalisasi setoran awal masyarakat.
“Iuran yang dibayarkan masyarakat rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 atau 62 persen dari total BPIH 2025. Sisanya sebesar 38 persen atau rata-rata Rp33.978.508,01 dialokasikan dari nilai keuntungan,” kata Menag.
Menteri Agama Nasaruddin mengatakan pengesahan hasil rapat kerja dengan komisi VIII DPRK akan menjadi dasar pembentukan BPIH Presiden Prabowo Subiyanto. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.
Pada tahun 2025, Indonesia mendapat 221.000 kuota. Jumlah tersebut terdiri dari jemaah reguler murni 201.063 orang, jemaah daerah 1.572 orang, dan pengawas KBIHU sebanyak 685 orang. 17.680 jamaah haji khusus
Sebagai wakil pemerintah, Menteri Agama Nasaruddin Umar pun menyampaikan terima kasih kepada Komisi VIII DPR. Meski libur, wakil rakyat tetap berupaya memberikan kondisi terbaik bagi masyarakat.
“Kami menyampaikan terima kasih khusus dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama kepada Komisi VIII DPR,” jelas Menag.
Menurut dia, Biaya Penyelenggaraan Haji yang Disepakati (BPIH) sejak awal sudah sesuai dengan harapan pemerintah. BPIH juga menjadi harapan Presiden Prabowo Subiyanto yang berkomitmen memberikan kesempatan calon jemaah haji untuk menunaikan ibadah haji dengan biaya yang lebih murah jika memungkinkan.
Alhamdulillah kesempatan ini menjadi kenyataan,- kata Menag.
“Di sisi lain, BPKH juga mendapat peluang bagus, karena manfaat yang bisa diberikan kepada calon jemaah haji tidak sebesar tahun lalu. Artinya ada penghematan, lanjutnya.
1446 H/2025 M Total nilai manfaat yang disepakati untuk digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji adalah Rp6.831.820.756.658,34. Angka tersebut lebih kecil Rp1.368.219.881.908,86 dibandingkan dengan nilai manfaat yang digunakan pada ibadah haji 2024 yaitu Rp8.200.040.638.567,20.
“Atas nama pemerintah bersama Ketua BP HAJI kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya. Harapan kita menjadi harapan masyarakat. “Kita berdoa kepada Allah semoga perjuangan ini dapat diterima dengan baik oleh semua pihak, termasuk masyarakat kita yang akan berangkat haji,” jelas Menag.
Halaman berikutnya
Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Marwan Dasopang, Ketua Komisi VIII DPRK. Saat ini, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Pastor HR Muhammad Syafi’i, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Muhammad Irfan, Kepala Badan Pembiayaan Haji (BPKH) Fadlul Imansya, Sekjen Kementerian Ali Ramdhani , Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Hilman Latif beserta jajarannya.