Para ahli mengingatkan, keputusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus batasan Presiden harus dikontrol dengan merevisi undang-undang pemilu.

Selasa, 7 Januari 2025 – 05:50 WIB

Jakarta – Karoline Paskarina, pakar ilmu politik Universitas Padjadjaran (Unpad), menilai perlu hati-hati dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MC) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang mengatur penghapusan jabatan presiden. dan batas pencalonan wakil presiden (ambang batas kepresidenan) dengan merevisi undang-undang pemilu.

Baca juga:

Profesor Politik Sarankan Tim Independen Perkecil Kandidat Setelah Batasan Presiden Dihapus

Tentu saja revisi UU Pemilu masih perlu kita kawal agar bisa dilakukan perbaikan secara sistemik, kata Carolyn. DI ANTARA di Jakarta, Senin 6 Januari 2025.

Menurut dia, penertiban tersebut diperlukan karena putusan MK dipandang sebagai upaya perbaikan sistem pemilu, khususnya pencalonan calon presiden dan wakil presiden.

Baca juga:

Gerindra: Prabovo Tak Terlalu Peduli dengan Pilpres 2029

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia/MKRI

Carolyn Putusan MK dapat memperluas persaingan antar partai politik, sehingga bakal calon bisa meraih hasil yang lebih baik dan … catatan Yang baik (pengalaman penelitian) mungkin lebih berpeluang dicalonkan oleh partai politik.

Baca juga:

Ketua MPR MK PT soal penghapusan 20 persen: Ini keputusan mengejutkan di 2025

Selain itu, menurutnya, partai politik juga bisa memanfaatkan putusan Mahkamah Konstitusi tentang perbaikan mekanisme penerimaan dan pengusulan calon.

Pada Kamis, 2 Januari, MK memutuskan menghapus aturan tersebut ambang batas kepresidenan Pada Pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 karena bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

MK melihat ambang batas kepresidenan Menutup dan mencabut hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017, yang tidak mempunyai persentase perolehan suara sebenarnya di tingkat nasional atau persentase jumlah kursi di DRC pada pemilu sebelumnya. menunjukkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Gambar kertas suara

Gambar kertas suara

Selain itu, Mahkamah Konstitusi mengetahui bahwa tren aksi politik di Indonesia adalah hanya dua pasangan calon yang berpartisipasi dalam setiap pemilihan presiden dan wakil presiden.

Menurut MK, situasi ini dengan mudah membawa masyarakat ke dalam perangkap polarisasi yang jika tidak dihindari akan mengancam keutuhan Indonesia.

Oleh karena itu, kata MK ambang batas kepresidenan Sebagaimana tercantum dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017, tidak hanya pelanggaran terhadap hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga kesusilaan, akal sehat, dan ketidakadilan tidak dapat ditoleransi. (semut)

Halaman berikutnya

Pada Kamis, 2 Januari, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menghapus ketentuan batasan presiden dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 karena bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Halaman berikutnya



Sumber