Senin, 6 Januari 2025 – 17.35 WIB
Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan pengurangan perjalanan dinas Kementerian Lembaga (K/L) menghasilkan penghematan anggaran hingga Rp3,6 triliun. Isa Rachmatarvata, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, menginformasikan hal tersebut. Diketahui, penghematan anggaran perjalanan dinas tertuang dalam Surat Edaran B-32/M/S/LN.00/12/2024.
Baca juga:
Istana mengungkapkan, pelaksanaan program MBG bisa memakan biaya lebih dari Rp 10.000 per bagian
“Aku ada perjalanan bisnis dan sebuah paket sebuah pertemuan dan sejenisnya yang diperintahkan oleh presiden untuk melaksanakan dana tersebut. “Berdasarkan catatan teman-teman di bendahara, selama ini kita sudah menghemat Rp3,6 triliun,” kata Isa dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Senin, 6 Januari 2025.
Baca juga:
Pemerintah akan mengalokasikan Rp43,4 triliun untuk pengembangan IKN selama tahun 2024
Menurut Isa, Presiden Prabowo Subianto tidak hanya meminta K/L menyisihkan perjalanan dinas. Sementara K/L diminta menghemat paket perakitan dan sejenisnya.
“Sebenarnya semuanya bukan sekedar perjalanan bisnis, tapi satu paket sebuah pertemuan dll, presiden memerintahkan pelaksanaan dana tersebut,” jelasnya.
Baca juga:
Pemerintah mengalokasikan Rp386,9 triliun untuk subsidi BBM dan listrik pada tahun 2024
Mantan Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengeluarkan surat edaran tentang kebijakan Izin Pejabat Luar Negeri (PDLN) bagi menteri, kepala lembaga, dan pemerintah daerah seperti gubernur, bupati, dan walikota.
Ini vide surat edaran bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024. Dalam surat edaran tersebut, jika mendapat izin dari Prabowo, Anda bisa bepergian ke luar negeri secara resmi.
PDLN tersebut akan dilaksanakan melalui Sistem Informasi Dinas Perjalanan Luar Negeri di bawah Sekretariat Negara setelah mendapat persetujuan Presiden RI, demikian bunyi surat edaran yang dikutip pada Kamis, 26 Desember 2024.
PDLN hendaknya dilaksanakan secara efektif, efisien dan selektif untuk mendukung program Asta Cita Presiden RI yang hasil nyatanya dapat digunakan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan pembangunan daerah.
Surat edaran tersebut juga mengatur bahwa PDLN dilaksanakan dalam rangka kegiatan yang sangat penting dan tidak ada tugas prioritas atau mendesak di dalam negeri.
Tak hanya itu, jumlah peserta yang dapat mengikuti PDLN juga sangat terbatas dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Studi Diploma/Sarjana/Master/Doktoral/Pasca Doktoral: sesuai lamaran
2. Kurir Diplomatik/Peneliti/Tuan Rumah/Detasemen Ahli Indonesia: Berdasarkan Permintaan
3. Misi olahraga: dengan membatasi jumlah pendamping berdasarkan permintaan.
4. Kunjungan Presiden/Wakil Presiden : Melalui Menteri Luar Negeri atas petunjuk Presiden Republik Indonesia.
5. Kunjungan Menteri/Pimpinan Lembaga : Atas arahan Menteri Sekretaris Negara.
6. Misi Kemanusiaan: Sesuai arahan Menteri Luar Negeri.
7. Forum Internasional Kementerian/Departemen: Berdasarkan rekomendasi lembaga-lembaga setempat.
8. Konstruksi/Pengawasan/Inspeksi/Uji Penerimaan Pabrik: 3 orang.
9. Dukungan Teknis/Misi Keamanan Khusus: 4 orang.
10. Pameran/Promosi/Misi Kebudayaan/Misi Pariwisata/Misi Dagang/Misi Investasi : 5 orang, agar para pendamping memperhatikan asas proporsionalitas
11. Pelatihan/pelatihan/pembelajaran tiruan : 10 orang.
12. Studi Banding/ Perbandingan/ Seminar/Simposium/Seminar/Konferensi : 3 orang.
13. Sidang/Dialog/Pertemuan/Studi Kerjasama Bilateral, Regional, Multilateral, Internasional : 5 orang. Apabila bentuk kegiatannya meliputi kelompok kerja, maka dapat ditunjuk 2 orang pada setiap kelompok kerja yang merupakan bagian dari delegasi utama lintas organisasi.
14. Upacara/Penghargaan/Hadiah/Tanda Tangan : 3 orang.
Halaman berikutnya
PDLN tersebut akan dilaksanakan melalui Sistem Informasi Dinas Perjalanan Luar Negeri di bawah Sekretariat Negara setelah mendapat persetujuan Presiden RI, demikian bunyi surat edaran yang dikutip pada Kamis, 26 Desember 2024.