Pemprov Bali berikan diskon pajak kendaraan hingga 39,76%

Senin, 6 Januari 2025 – 10:38 WIB

Bali, PANJANG HIDUP – Pemerintah Provinsi Bali resmi memberlakukan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025.

Baca juga:

Berlaku saat ini, berikut tarif dan contoh penghitungan peluang pajak kendaraan

Diskon akan diberikan mulai tahun 2025 untuk meringankan beban masyarakat sesuai dengan pelaksanaan Opsen PKB dan BBNKB.

Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 30 Tahun 2024 tentang Keringanan dan/atau Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Baca juga:

Pada tahun 1980an, sampah Kuta menjadi berkah bagi masyarakat, namun kini sulit untuk ditangani.

Pemotongan ini juga menjawab kekhawatiran masyarakat terhadap penerapan opsi perpajakan mulai tahun 2025, kata Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali, I Wayan Budiasa.

Wayan Budiasa menyatakan pemberian potongan pajak serta keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 20 Desember 2024 No. 900.1.13.1/6764/SJ-On memberikan keringanan dan/atau pengurangan terkait pelaksanaan kendaraan. juga berlaku untuk huruf “tentang pelaksanaan instruksi”. Pajak, Bea Balik Nama Kendaraan, Opsi Pajak Kendaraan dan Pajak Terbuka Atas Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Baca juga:

Sungai Watch dan ratusan relawan membersihkan Pantai Kedonganan di Bali, mengumpulkan 47.000 kg sampah plastik.

Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 yang menyatakan bahwa gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat meringankan, mengurangi, mengecualikan, dan dapat memberikan penundaan. atau sanksi perpajakan dan/atau retribusi dan/atau fasilitas perpajakan atau fasilitas retribusi.

Sesuai Perda 1 Tahun 2024 Pak vb Gubernur Bali mengutamakan asas PKB atas kepemilikan kendaraan bermotor, serta asas BBNKB yang diatur dalam Pergub Nomor 30 Tahun 2024, jelas Budiasa. .

Sesuai Pasal 2 Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2024, diskon yang diberikan berupa pengurangan bea PKB sebesar 14,35% untuk kendaraan bermotor sampai dengan 200 meter kubik, dan pengurangan bea PKB sebesar 12,15% untuk kendaraan bermotor di atas 200 meter kubik. meter. %.

Penurunan PKB pokok kendaraan bermotor sebesar 39,76% untuk ambulans, pemadam kebakaran, lembaga sosial dan keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah dan pemerintah daerah. Sementara itu, BBNKB akan mendapatkan potongan biaya pokok sebesar 24%.

Pemberian diskon PKB dan BBNKB berlaku efektif mulai 5 Januari 2025. Kebijakan ini dikeluarkan untuk meringankan dan mengurangi beban masyarakat, ujarnya.

Dalam menentukan besaran insentif atau diskon ini, Pemprov Bali menganggap besaran pajak yang dibayarkan warga sama dengan tahun sebelumnya.

“Dengan demikian, penerapan opsen tidak akan menyebabkan kenaikan PKB dan BBNKB yang harus dibayar masyarakat. Kami berharap kebijakan ini dapat memotivasi masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak tepat waktu.

Halaman berikutnya

Sesuai Pasal 2 Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2024, diskon yang diberikan berupa pengurangan bea PKB sebesar 14,35% untuk kendaraan bermotor sampai dengan 200 meter kubik, dan pengurangan bea PKB sebesar 12,15% untuk kendaraan bermotor di atas 200 meter kubik. meter. %.



Sumber