Selasa, 7 Januari 2025 – 06:01 WIB
Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MC) yang membatalkan aturan batas presiden merupakan hal yang tidak terduga dan diharapkan.
Baca juga:
Para ahli mengingatkan, keputusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus batasan Presiden harus dikontrol dengan merevisi undang-undang pemilu.
Terus terang, ini di satu sisi merupakan kejadian yang tidak terduga, di sisi lain merupakan harapan bagi demokrasi, kata Muzani, Jakarta, Senin, 6 Januari 2025 di Kompleks Parlemen.
Menurut dia, keputusan ambang batas presiden pada awal tahun 2025 yang mengejutkan adalah keputusan MK yang tidak disangka-sangka.
Baca juga:
Profesor Politik Sarankan Tim Independen Perkecil Kandidat Setelah Batasan Presiden Dihapus
Sebab, materi ujian serupa disampaikan oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari organisasi, lembaga, partai politik, hingga perorangan.
Baca juga:
Pemerintah membagikan makanan sehat gratis kepada 3 juta orang
Setidaknya, kata Muzani, gugatan soal ambang batas kursi presiden sudah diajukan ke Mahkamah Konstitusi sebanyak 30 kali dengan alasan dan alasan berbeda-beda, namun belum juga dipenuhi.
“Pengadilan itu, hakim itu tidak pernah memuaskan tuntutannya.
“Baru kali ini Mahkamah Konstitusi, lembaga yang sudah puluhan kali digugat, hakim yang sama mengabulkan gugatan tersebut.”
Soal keabsahan keputusan tersebut pada Pilpres mendatang, ia menyebut Presiden RI Prabowo Subianto tidak terlalu menaruh perhatian pada isu Pilpres 2029 karena ia baru memulai masa kepemimpinannya.
“Presiden Prabovo tidak terlalu menaruh perhatian pada isu Pilpres 2029, karena ia baru menyelesaikan masa jabatan presidennya, belum 100 hari.
Ia juga mengatakan, Presiden Prabowo kini fokus melaksanakan program-program yang telah dirintisnya sebagai presiden.
“Penting bagi beliau bagaimana masa jabatan presiden hingga tahun 2029 dapat berjalan dengan baik dan efektif serta masyarakat dapat menikmati kesejahteraan ini secara maksimal,” ujarnya.
Misalnya saja pelaksanaan program Makan Gizi Gratis (MBG) yang dimulai Senin (6/1) dan terus berlanjut menjelang ibadah haji 2025, tambahnya.
“Banyak programnya yang sedang berjalan dan kami saat ini sedang berkoordinasi, berkomunikasi dan melanjutkan upaya untuk melaksanakan program-programnya. Di antaranya swasembada pangan, penyediaan energi dan berbagai program lain yang mengkhawatirkannya,” ujarnya. dikatakan.
Pada Kamis, 2 Januari, Mahkamah Konstitusi memutuskan dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 “Tentang Pemilu” bahwa ambang batas persentase minimum (presidential treshold) untuk pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden sudah tepat keputusan untuk menghapus norma-norma tersebut. Dengan keputusan ini, seluruh partai politik berhak mengajukan calon presiden dan wakil presiden. (semut)
Halaman berikutnya
“Pengadilan itu, hakim itu tidak pernah memuaskan tuntutannya.