Seorang pedagang penjual tembakau sintetis di Nasi Padang Brebes yang terlilit utang telah ditangkap polisi.

Senin, 6 Januari 2025 – 13:03 WIB

Brebes, VIVA – Pedagang beras Padang Ade Irwana (38), warga Desa Lemahabang, Kecamatan Vanasari, Brebes, Jawa Tengah, kedapatan menjual obat tembakau sintetis dan ditangkap polisi. Ia memutuskan menjalankan bisnis ilegal tersebut karena utangnya yang menggunung.

Baca juga:

Tragis! Brebes adalah pasangan suami istri yang berbulan madu di penjara

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan warga yang khawatir dengan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar rumah pelaku. Tim Satres Narkoba Polres Brebes menggerebek kediaman Ade Irwana dan berhasil mendapatkan barang bukti berupa 80 gram tembakau sintetis siap edar dan 6 ml cairan biji sintetis dalam botol kecil.

Seorang penjual nasi padang ditangkap polisi di Brebes, Jawa Tengah

Baca juga:

Rumah Mewah di Bekasi Dijadikan Pabrik Tembakau Sintetis, 1 Pelaku dan 2 Buronan Diamankan.

Menurut Kaur Bin Ops (KBO) Satres Narkoba Polres Brebes Iptu Yusvi Chandra, penggerebekan dilakukan saat pelaku sedang meracik tembakau sintetis di rumahnya.

Saat diperiksa, Ade Irwana mengaku terpaksa mengedarkan tembakau sintetis karena berhutang ke bank dan pinjaman pribadi. Sebagai penjual nasi padang, omzet usahanya menurun sehingga tidak cukup untuk menutupi kewajibannya.

Baca juga:

Pabrik obat terbesar di Indonesia dikendalikan oleh seorang warga negara Malaysia yang menyamar sebagai kantor EO

“Saya terlilit banyak hutang dan penjualannya lesu. Akhirnya saya memutuskan menjual tembakau sintetis untuk menutupi hutang tersebut,” kata Ade Irvana, Senin (6/1/2025).

Pelaku mengaku belajar sendiri cara meracik tembakau sintetis melalui video tutorial di YouTube. Dia membeli zat-zat seperti tembakau dan cairan sintetis melalui Internet.

Produk ilegal tersebut kemudian dijual melalui media sosial dengan harga Rp 100.000 per paket. Menurut pengakuannya, jika seluruh produk terjual, modal awal Rp 6 juta bisa mencapai Rp 7,2 juta.

Kasat Narkoba Polres Brebes, AKP Heru Irawan, mengatakan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait narkoba dan terancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara, jelas AKP Heru Irawan KBO Satresnarkoba, melalui Iptu Yusvi Chandra. (Tri Handoko/tvOne/Brebes)

Halaman berikutnya

Produk ilegal tersebut kemudian dijual melalui media sosial dengan harga Rp 100.000 per paket. Menurut pengakuannya, jika seluruh produk terjual, modal awal Rp 6 juta bisa mencapai Rp 7,2 juta.

Halaman berikutnya



Sumber