Ayah dan anak di Deliserdang menikam tetangganya hingga tewas, pemicunya adalah sampah

Selasa, 7 Januari 2025 – 11:43 WIB

Deliserdang, VIVA – Gara-gara aksi sepele saling sindir, ayah berinisial BK (60) dan putranya AK alias E (31) itu menghina pria bernama Mathius Ginting (44) hingga melukai korban dengan pisau. berdarah dan mati.

Baca juga:

Salah satu jawaban aneh Casis soal keinginan bergabung dengan polisi menjadi viral: agar dia bisa mendapatkan wanita idamannya

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 3 Januari 2025 di Warung Gomblo Jalan Bandar Meriah Dusun II di Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Sumatera Utara. Usai melakukan kekerasan, pelaku melarikan diri.

Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat menjelaskan hasil keterangan saksi bernama Linda Octaviani. Terdengar keributan antara dua pelaku dan korban.

Baca juga:

Paula Verhoeven Masak Nasi Goreng untuk Anak, Gegara Malah Dihina Netizen

Berdasarkan pemeriksaan, saksi menemukan jasad korban berlumuran darah berinisial BK di dalam parit bersama pelaku, kata Bambang dalam keterangannya, Selasa, 7 Januari 2025.

Ayah dan anak ditangkap petugas polisi (dokter Polsek Sunggal).

Foto:

  • VIVA.co.id/BS Putra (Medan)

Baca juga:

Seorang bocah lelaki berusia 5 tahun tewas terbungkus sarung di depan sebuah toko di Tambun Selatan

Warga kemudian mengevakuasi korban dan mengungsi ke Klinik Kebidanan Nirwana. Namun karena luka di tubuhnya cukup parah, korban dilarikan ke RS Bethesda.

Namun pihak RS menyatakan korban meninggal dunia. Petugas RS mengevakuasi jenazah korban ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi, jelas Bambang.

Reskrim Polsek Sunggal kemudian melacak pelaku dan berhasil menangkap ayah dan anak tersebut pada Sabtu pagi, 4 Januari 2025 di Hotel Delta Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

“Saya bersama petugas Reskrim segera bergerak ke hotel ini dan berhasil menangkap tiga orang pelaku kejahatan serta menyita 2 buah pisau dan sebuah telepon genggam. – katanya.

Bambang menilai pembunuhan itu dilatarbelakangi hal sepele, yakni para korban saling ejek hingga tewas. Ayah dan anak tersebut kini telah ditangkap di Mapolsek Sunggal dan didakwa melakukan pembunuhan berdasarkan Pasal 338 Juncto 340 Subidair Pasal 351 (3) KUHP.

Menurut pengakuan kedua korban, alasan pembunuhan itu hanya perkara kecil, yakni saling sindir, kata Bambang.

Halaman berikutnya

Reskrim Polsek Sunggal kemudian melacak pelaku dan berhasil menangkap ayah dan anak tersebut pada Sabtu pagi, 4 Januari 2025 di Hotel Delta Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Halaman berikutnya



Sumber