Selasa, 7 Januari 2025 – 17:44 WIB
VIVA – Tugas pemerintah untuk melindungi aset publik dari salah urus dan pembengkakan anggaran tentu saja tidak lepas dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Selama beberapa waktu terakhir, pernyataan Presiden Prabowo yang memberikan kesempatan kepada pejabat koruptor untuk mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi menjadi salah satu topik yang hangat diperbincangkan, namun hal ini tentu saja sekaligus menghilangkan tanggung jawab atas akibat hukum dari tindakan tersebut. T. korupsi.
Baca juga:
Indeks Integritas Bisnis Berkelanjutan 2024, BUMI raih Ruby Award
Dalam pandangan kami, pemerintah saat ini, dengan segala upaya dan langkahnya untuk melestarikan sumber daya publik dan menegakkan undang-undang antikorupsi, berkomitmen untuk memberantas korupsi dan memberantas semua tindakan dan praktik hukum, tidak berkompromi atau bahkan membiarkan korupsi. jangan katakan itu.
Upaya pemerintah sebelumnya adalah Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) jangka panjang 2012–2025 dan tindakan jangka menengah 2012–2014. Hal tersebut disempurnakan menjadi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dan tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Strategi Nasional PK ini terfokus dan memuat tujuan sesuai kebutuhan pencegahan korupsi, sehingga pencegahan korupsi lebih terarah, terukur dan dapat berdampak langsung
Baca juga:
KPK mengaku berhasil menghemat keuangan daerah Rp114,3 triliun
Angka indeks perilaku anti korupsi
Untuk memenuhi kebutuhan data tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) beberapa waktu lalu merilis Survei Sikap Melawan Korupsi (SPAK), dengan menggunakan Indeks SPAK Sikap Melawan Korupsi untuk mengukur korupsi di masyarakat yang bertujuan untuk mengukur tingkat anti perilaku . IPAK), hasil IPAK tahun 2024 sebesar 3,85 nilai tersebut mengalami penurunan sebesar 0,07 poin dibandingkan IPAK tahun 2023 yaitu sebesar 3,92 nilai tersebut masih dibawah target RPJMN sebesar 4,14.
Baca juga:
2 Buku Antikorupsi Dirilis, Kapolri: Kalau kita baca isinya pahit
Pada skala nilai IPAK dari 0 sampai dengan 5, jika indeksnya mendekati angka 5, hal ini menunjukkan bahwa masyarakat sedang melawan korupsi, sedangkan nilai indeksnya mendekati angka 0, hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin memperbolehkan terjadinya korupsi. .
SPAK merupakan survei yang mengukur perilaku masyarakat pada korupsi kecil (petty korupsi) dan tidak mencakup korupsi besar (korupsi besar). Data yang dikumpulkan meliputi adat istiadat masyarakat dan pengalaman terhadap pelayanan publik, anti suap, altruisme, pemerasan, nepotisme dan sembilan nilai antikorupsi lainnya.
IPAK disusun berdasarkan dua dimensi, yaitu dimensi persepsi dan dimensi pengalaman. Setiap dimensi dalam IPAK mempunyai subdimensi. Subskala digunakan untuk membuat indeks skala. Skala persepsi terdiri dari tiga subskala, yaitu persepsi keluarga, persepsi masyarakat, dan persepsi masyarakat. Sedangkan dimensi pengalaman terdiri dari dua subskala, yaitu subskala pengalaman publik dan subskala pengalaman lainnya.
Pemberantasan korupsi berdasarkan karakteristiknya
Laporan IPAK juga menemukan bahwa semakin tinggi tingkat pendidikan, semakin besar kecenderungan masyarakat untuk melawan korupsi. Pada tahun 2024, indikator IPAK penduduk berpendidikan kurang SMA sebesar 3,81; 3,87 SMA; dan di atas 3,97 pada SMA menjadi relevan ketika konsep antikorupsi diterapkan di lingkungan pendidikan, sehingga perilaku anak usia sekolah di lingkungannya mencerminkan nilai-nilai antikorupsi (seperti kejujuran, tanggung jawab, disiplin) mencerminkan ).
Selain IPAK berdasarkan karakteristik pendidikan, BPS juga mencatat bahwa penduduk berusia di bawah 40 tahun dan penduduk berusia 40-59 tahun lebih anti korupsi dibandingkan penduduk berusia 60 tahun ke atas sehingga menunjukkan bahwa kemampuan pemerintah dalam pemberantasan korupsi menunjukkan ideal. pada usia ini.
Inisiasi perilaku antikorupsi terjadi ketika seseorang tidak memiliki nilai-nilai antikorupsi yang kuat. Dengan mengajarkan dan mengembangkan nilai-nilai anti korupsi sejak dini, serta mengembangkan sumber daya pengajaran nilai-nilai antikorupsi yang membentuk perilaku anak usia sekolah di lingkungannya, seperti di rumah dan di keluarga. sekolah, teman bermain, lingkungan rumah, lingkungan sekolah, media online yang dapat diakses secara luas oleh anak-anak, bahan bacaan anak, permainan, dan lain-lain, diharapkan masyarakat dapat melakukan pengendalian diri terhadap pengaruh-pengaruh negatif yang akan dilakukan. lingkungan mereka. Alhasil, untuk menghindari korupsi. (Andy Ismoro, Ahli Statistik Pertama BPS DIY)
Halaman selanjutnya
IPAK terdiri dari dua dimensi, yaitu dimensi persepsi dan dimensi pengalaman. Setiap dimensi dalam IPAK mempunyai subdimensi. Subskala digunakan untuk membuat indeks skala. Skala persepsi terdiri dari tiga subskala, yaitu persepsi keluarga, persepsi masyarakat, dan persepsi masyarakat. Sedangkan dimensi pengalaman terdiri dari dua subskala, yaitu subskala pengalaman publik dan pengalaman lainnya.
Penafian: Artikel ini merupakan kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di saluran VStory berdasarkan User Generated Content (UGC). Segala isi tulisan dan isi didalamnya adalah tanggung jawab penulis atau pengguna.