Istri Marah Hakim Membebaskan Ronald Tannur: 2 Kali ke ATM, Sedih Sekali, Saldo Selalu Rp 0

Rabu, 8 Januari 2025 – 00:16 WIB

Jakarta – Marta Panggabin, istri salah satu hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, mengaku kesal dengan suaminya Mangapul. Usai Ronald Tannur bebas, Marta naik pitam karena suaminya ketahuan menerima suap.

Baca juga:

Kisah Istri Bertanya kepada Hakim yang Membebaskan Ronald Tannour: Ayah Bilang ‘Itu Urusanku, Tak Perlu Tanya’

Ketika Mangapul terlibat kasus tersebut, pendapatan keuangan keluarganya pun terganggu.

Hal itu diungkapkan Marta pada Selasa, 7 Januari 2025 saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga:

Istri hakim yang membebaskan Ronald Tannur tak bisa tidur usai penggeledahan di kantor kejaksaan.

Menurut Marta, ia sudah tidak menerima gaji dari suaminya sejak Desember 2024. Padahal, ketiga anaknya masih kuliah di perguruan tinggi.

“Saya tidak (dibayar) lagi. Saya belum dibayar sejak Desember,” kata Martha.

Baca juga:

Cek Fakta: Viral Presiden Prabowo Pecat Hakim Eko Aryanto yang Vonis Harvey Moise 6,5 Tahun Penjara, Benarkah?

“Sebenarnya saya punya tiga orang mahasiswa yang berstatus pelajar. Ini membuat saya sedih. Dan satu lagi di swasta yang termuda,” kata Marta.

Dakwaan oleh tiga hakim tidak aktif membebaskan Ronald Tannour

Dia juga mengatakan untuk pergi ke ATM untuk menarik uang. Namun, dia kesal karena tidak ada uang di kartu ATM miliknya.

“Saya ke ATM dua kali, saldo Anda nol, saldo Anda nol. Sedih sekali pak,” kata Martha sambil menangis.

Meski marah, ia merasa kasihan pada Mangapul. Dia bertanya-tanya mengapa suaminya mengalami nasib seperti itu.

Kini Marta mengaku adik iparnya membantunya memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dia harus menjual perhiasannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Saya minta bantuan adik saya, saya punya saudara perempuan, dan kakak ipar saya juga membantu,” ujarnya.

Ia mengaku juga menjual perhiasan untuk membiayai kuliah ketiga anaknya. “Nanti kalau saya punya uang, kata ibu-ibu, kami punya perhiasan kecil untuk bertahan hidup, kami tukarkan, karena sekarang kami harus membayar biaya kuliah anak,” ujarnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur (31) dari kasus pembunuhan pacarnya. Tiga hakim didakwa menerima suap sehingga ingin membebaskan Ronald Tannur dari kasus tersebut.

Ketiga hakim yang membebaskan jaksa mendakwa Ronald Tannur menerima uang Rp 4,6 miliar.
Jumlah yang diterima diberikan dalam rupee dan dolar Singapura.

“Seseorang yang menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan 308.000 SGD (tiga ratus delapan ribu dollar Singapura),” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa. 24 Desember 2024.

Tiga hakim yakni Erintua Damanik, Heru Khanindyo, dan Mangapul didakwa menerima suap usai membebaskan Ronald Tannur.

Jaksa menjelaskan, semua orang mengambil uang itu untuk berani memutuskan Ronald Tannur dibebaskan dalam kasus pembunuhan kekasihnya.

Erintua Damanik selaku kuasa hukum Ronald Tannur menerima uang tunai sebesar S$48.000 dari ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rahmat. Mangapul kemudian diberikan uang tunai sebesar 36.000 dolar Singapura.

Selain itu, Heru Hanindyo berhasil mendapatkan uang sebesar 30.000 dollar Singapura yang saat itu ada di Erintua Damanik.

“SGD 140.000 (seratus empat puluh ribu dollar Singapura) tunai
Meirizka Vidjaja Tannur dan Lisa Rakhmat,” kata jaksa.

Kemudian, Heru Hanindyo juga menerima Rp1 miliar dan S$120.000 dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat.

Uang yang diberikan kepada tiga wasit, Ronald Tannur, tanpa disadari telah diambil. Pasalnya Erintuah Damanik mengetahui uang yang diberikan Cs Lisa Rachmat adalah untuk memberikan pembebasan (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.

Jaksa Erintuah Damanik menilai pelanggaran pasal 5 (2) cs. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 dan Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa juga menuding ketiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur berpuas diri.

Halaman selanjutnya

Dia juga mengatakan untuk pergi ke ATM untuk menarik uang. Namun, dia kesal karena tidak ada uang di kartu ATM miliknya.

Halaman selanjutnya



Sumber