Selasa, 7 Januari 2025 – 13:01 WIB
Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasko Ahmed mengatakan keputusan MK merupakan ambang batas parlemen atau batas parlemen Hal ini juga akan menjadi bahan pembahasan saat revisi undang-undang (UU) atau penyusunan omnibus law tentang kebijakan.
Menurut dia, DPRK belum memutuskan klausul putusan MK apakah itu ambang batas kursi kepresidenan atau tidak. batas parlemendiperdebatkan sebagai undang-undang atau undang-undang omnibus sambil menunggu berakhirnya masa reses pada tanggal 15 Januari. Namun keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat dan harus ditindaklanjuti.
Baca juga:
Dasko: Presiden Prabovo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi aktif memantau kinerja haji
Nah, itu akan masuk dalam revisi undang-undang atau kalau ada omnibus law, kita belum putuskan, kata Dasko di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 7 Januari 2025.
Baca juga:
Wakil Ketua DPR Apresiasi Penurunan Biaya Haji 2025: Prabowo Pahami Kesulitan Rakyat
Menurut dia, DPRK akan mempelajari putusan MK mengenai sistem politik, karena MK juga akan membuka ruang bagi DPRK untuk membentuk norma baru. Ia mengatakan, kajian tersebut juga akan membahas memastikan produk yang sah tidak melanggar peraturan yang ada.
Baca juga:
DPR meminta pemecatan Shin Tae Yong tidak menjadi polemik
“Ada niatnya, tidak boleh ada lebih atau kurang calon presiden,” ujarnya.
Pada Kamis, 2 Januari, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menghapus ambang batas minimal persentase calon presiden dan wakil presiden (ambang batas kepresidenan) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal yang dihapus itu memuat persyaratan pencalonan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik yang mempunyai 20 persen kursi atau 25 persen suara di DPRK. pemilu Legislatif sebelumnya.
Pada tanggal 29 Februari 2024, Mahkamah Konstitusi juga menguatkan sebagian gugatan uji materi Tulisem untuk menghilangkan batasan parlemen (batas parlemen) empat persen dari jumlah suara sah nasional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 “Tentang Pemilu”.
MK menilai kebijakan perbatasan yang dilakukan DPR telah mengurangi hak masyarakat sebagai pemilih. Ketika calon terpilih memperoleh suara lebih banyak, namun tidak menjadi anggota DPRK karena partainya tidak mencapai ambang batas parlemen, maka hak masyarakat untuk dipilih juga berkurang. (semut)
Halaman berikutnya
Pasal yang dihapus itu memuat persyaratan pencalonan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik yang mempunyai 20 persen kursi atau 25 persen suara di DPRK. pemilu Legislatif sebelumnya.