Mantan Komisioner KPU ini mengaku, tidak ada tekanan terhadap PAW Harun Masiku yang dilakukan PDIP dan Hasto

Selasa, 7 Januari 2025 – 21:16 WIB

Jakarta, VIVA- Mantan Komisioner Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengaku tidak pernah menekan PDI Perjuangan (PDIP) dan Sekjen PDIP Hasto Cristianto dalam kasus korupsi berupa suap pengganti sementara (PAW) DPR RI 2019-2024 selama bertahun-tahun, Harun Masiku.

Baca juga:

PDIP yang sudah menjadi tersangka menjamin Hasto akan memenuhi panggilan kedua KPK.

“Harus saya klarifikasi, tidak ada tekanan politik dari PDI Perjuangan selama proses pemilu 2019 dan itu jelas. Pak Hasto dan orang lain tidak pernah menekan saya untuk mempengaruhi proses penyidikan. Tekanan seperti itu tidak terjadi,” ujarnya. Wahyu Setiawan di Gedung KPK pada Senin, 6 Januari 2025.

Wahyu Setiawan, mantan Komisaris KPU di KPK

Baca juga:

Penggerebekan KPK di rumah Sekjen Hasto hanya drama, kata Juru Bicara PDIP.

Wahyu selalu mengemukakan apa yang diketahui dalam kasus korupsi PAW DPR RI, Harun Masiku. Apalagi, Wahyu sebelumnya juga pernah divonis bersalah dalam kasus yang sama.

“Saya katakan dari awal bahwa masalah yang menimpa saya adalah masalah pribadi saya, tidak ada hubungannya dengan lembaga KPU. Oleh karena itu, saya bertanggung jawab penuh atas apa yang saya lakukan dan saya jalani proses pengadilan, itu posisi saya. jelas, – jelasnya.

Baca juga:

Rumah Sekjen PDIP digeledah, buktinya diambil KPK

Padahal, Wahyu sebenarnya mengenal Sekjen PDIP Hasto Cristianto dan mantan anggota Bawaslu Indonesia Agustiani Tio Friedelina.

“Saya kenal Pak Hasto, Bu Agustiani juga. Saya kenal baik dan saya bilang saya kenal baik. Saya tidak bisa menyembunyikannya, mereka adalah orang tua saya. Saya kenal baik,” kata Wahew.

Wahew pun mengaku tidak pernah mengubah informasi apapun karena dirinya sudah berstatus tersangka sebelum divonis bersalah.

“Iya waktu saya diperiksa sebagai tersangka atau saksi belum ada kabar ya. Karena saya tidak mau kasih keterangan baru,” ujarnya.

Wahyu Setiawan diperiksa KPK sekitar enam jam. Tiba di KPK pukul 12.34 WIB dan selesai pukul 18.38 WIB.

Halaman selanjutnya

Wahew pun mengaku tidak pernah mengubah informasi apapun karena dirinya sudah berstatus tersangka sebelum divonis bersalah.

Halaman selanjutnya



Sumber